Penegakkan hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi Rengat terhadap kasus kejahatan satwa dilindungi berbuah manis. Atas komitmen ini, WWF Riau memberikan apresiasi dengan datang langsung ke kantor pengadilan tersebut pada Rabu (19/10).
Seperti diketahui, pada Kamis (8/9) lalu Pengadilan Tinggi Rengat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Herman Alias Man Bin Mausin dan Andri Rakasiwi alias Adri.
Keduanya didakwa atas kasus tindak pidana kepemilikan kulit Harimau Sumatera. Tidak hanya itu, mereka juga didenda dengan nominal Rp.60 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
Dalam sambutannya, Program Manager WWF, Wishnu Sukmantoro mengatakan jika vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Rengat ini adalah vonis tertinggi dalam kurun waktu 11 tahun terakhir.
“Vonis tersebut merupakan vonis tertinggi dalam kurun waktu 11 tahun terakhir untuk penegakkan hukum terhadap pelaku kejatan satwa di Provinsi Riau. Semoga komitmen ini menjadi contoh bagi Pengadilan Negeri lainnya untuk memberikan efek jera serta senantiasa dapat membangun performa dan integritas.” Ujar Wishnu.
Adapun pihak yang menerima penghargaan dari WWF Riau tersebut antara lain, Moh, Sutarwadi selaku Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Wiwin Sulistya, Petra Jeanny Siahaan, Immanuel Marganda selaku Majelis Hakim, dan Iwan Uripno selaku Panitera sidang dengan nomor perkara 366/Pid.sus-Ih/2016/PN.Rgt.
Atas pengghargaan ini, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moh. Sutarwadi, mengucapkan terimakasih. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Rengat sudah seharusnya melakukan hal tersebut dengan berpegang teguh pada asas keadilan agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kami berterimakasih untuk reward yang diberikan pihak WWF Riau atas komitmen kami menyangkut masalah satwa. Itu semua memang menjadi tugas kita untuk menjaga, karena bagaimanapun satwa harus senantiasa dilindungi.” Ungkapnya.
‘’Kami berkomitmen menegakkan keadilan agar memberikan efek jera dengan hukuman yang tinggi” tambahnya lagi.
Seperti diketahui, kasus kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini terjadi 29 April 2016 lalu. Kedua terdakwa dibekuk oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Riau, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi di rumah terdakwa Herman di Desa Padusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita satu lembar kulit harimau lengkap dengan satu set tulang beruang dan lainnya. Penegak hukum kemudian memulai persidangan sejak akhir Juli dan diputuskan pada awal September lalu.
Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU hanya menuntut 2,5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Namun dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman yang lebih tinggi yakni 4 tahun penjara dengan denda sebesar 60 juta rupiah.
Kunjungan ini ditutup dengan acara penyerahan sertifikat penghargaan dan foto bersama.
‘Kami berharap kunjungan ini dapat membangun kerjasama antara pihak WWF dan dapat memberikan masukan serta kritikan kepada kami.” Tutup Sutarwadi.