Stripetosecure, Medan – Selasa (5/02/2018) Tim Operasi SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra berhasil mengungkap pelaku perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi di Deli Serdang pada Senin, 29 Januari 2018. Pelaku berinisial MI (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sate ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang sebagian besar telah dijadikan aksesoris perhiasan.
Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menuturkan kronologis penangkapan pelaku. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai perdagangan bagian satwa dilindungi yang dijual secara online melalui situs jejaring sosial, Facebook. Petugas segera menindak lanjuti laporan tersebut dan menurunkan personil SPORC untuk menyamar sebagai orang yang berpura-pura ingin membeli bagian tubuh satwa dilindungi. Operasi undercover yang dilakukan sejak bulan November 2017 tersebut berakhir di penghujung bulan Januari.
Operasi Penyamaran Petugas SPORC
Tepatnya pada 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.10 wib, petugas SPORC dan pelaku sepakat untuk bertemu secara langsung di lokasi yang merupakan alamat kediaman pelaku. Saat itulah tim SPORC Brigade Macan Tutul melakukan penggrebekan. Saat ini pelaku MI telah dititipkan di tahanan Polda Sumatra Utara, sedangkan barang bukti diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I di Marindal.
Barang bukti yang diamankan berupa;
–1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm;
–5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen;
–1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau;
–3 buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen;
–4 buah kuku macan;
–2 buah dompet kulit harimau;
–2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh;
–2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam;
–1 buah tas selempang kulit macan;
–1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan
–1 buah telepon selular.
Efek Jera Bagi Pelaku
Dari hasil penyelidikan, seluruh barang bukti yang disita merupakan bagian dari tubuh satwa dilindungi. Kulit, kuku, kaki dan taring yang disita tersebut merupakan dalam bagian tubuh Harimau yang merupakan satwa dilindungi. Petugas juga mengamankan taring dan kuku Beruang yang telah dijadikan ornamen aksesoris.
Dalam press release yang diterima team Stripe To Secure, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Edward Sembiring menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sembiring menegaskan.
Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (fdk)