WCT PEKANBARU – Pihak kepolisian kota Jambi berhasil menangkap pelaku kejahatan satwa liar yang dilindungi di provinsi Jambi. Para pelaku tersebut adalah Sumisdi alias Mis Bin Supardi (alm), 44 tahun, dan Hariono alias Hari Bin Ngadiran, 30 tahun. Kedua pelaku berasal dari desa Pujo Rahayu, kelurahan Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Siwa Bessy Kel. Buluran Kec. Telanai Pura Kota Jambi Propinsi Jambi pada tanggal 2 November 2016 sekitar pukul 10:00 WIB.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku ini berkat kabar dari informan, yang mengatakan akan ada seseorang yang akan melewati kota Jambi membawa trenggiling dalam keadaan hidup menuju kota Medan.
Menindak lanjuti informasi yang didapat dari informan, polisi mengadakan razia di Jalan Siwa Bessy. Tidak lama kemudian terduga pelaku melewati jalan tersebut dengan mengenderai kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor Trenggiling (Manis Javanicus) dalam keadaan hidup dan satu set tulang belulang diduga harimau Sumatera (Pantera tigris Sumatera).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan investigasi yang lebih dalam. Tersangka merupakan sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi Lintas Propinsi Jambi, Sumatera Barat Riau dan Sumatera Utara. Dan menurut keterangan tersangka trenggiling akan dibawa ke Sunggal, Medan.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 (2) A dan D Jo Pasal 40 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah.