Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi kembali terjadi. Dua orang warga Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Ah (51) dan Yo (35) diciduk petugas karena kedapatan membawa kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).Keduanya diamankan di Kecamatan Batang Gangsal, KabupatenInhu, Riau pada Kamis (29/09) lalu.
Sayangnya kedua pelaku tersebut bukan pemilik, melainkan hanya penadah yang berniat menjual kulit ini ke pihak lain. Keduanya mengaku disuruh seorang warga di Desa Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menjual kulit harimau tersebut.
Dari pengakuan para tersangka, barang bukti yang disita ini akan dijual kepada pembeli seharga Rp. 80 juta. Naas, orang yang berjanji akan membeli ternyata adalah petugas yang tengah melakukan penyamaran.
Penangkapan ini berkat koordinasi tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah II Sumatera, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Jambi, serta WWF. Tim ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan setelah dua minggu melakukan pengembangan.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eduwar Hutapea mengatakan “Sebelumnya petugas telah lebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan barang bukti, petugas bergerak untuk mengamankan tersangka di rumah salah satu kerabat yang juga sebagai tempat penyimpanan barang bukti.” ujarEduwar.
Selain kulit harimau, petugas juga menyita tulang belulang dari hewan yang hampir punah tersebut dari kedua pelaku. Kulit harimau sepanjang dua meter ini diperkirakan berkelamin jantan.
Jika melihat kondisinya, proses menguliti harimau ini belum lama dilakukan. Pasalnya masih tercium aroma yang tidak sedap ketika kulit tersebut dibentangkan.
Eduwar Hutapea menambahkan, pemburu dan eksekutor merupakan orang yang profesional. Mengingat kulit harimau tersebut nyaris tidak terdapat cacat mulai dari kepala hingga ekornya.
"Pasti sangat profesional, karena barang buktinya cukup halus. Nyaris tanpa cacat," katanya.
"Untuk penyidikan, kita akan bekerja sama dengan Reskrimsus Polda Riau. Rencananya akan kita serahkan ke Polda Riau," tambah Eduwar lagi .
Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau.
Sementara itu Koordinator Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Jambi, Krismangko Padang, mengatakan tim yang bertugas cukup kewalahan ketika melakukan pengintaian. Tim gabungan ini masih akan terus menelusuri pemilik dan pemburu dari kulit harimau tersebut.
“Pengejaran terhadap pemilik dan pemburu masih terus kita lanjutkan ”tulisnya melalui pesan singkat.
Kondisi ini menunjukan jika perburuan terhadap satwa dilindungi semakin liar saja. Padahal pada awal September 2016 lalu Pengadilan Negeri Rengat baru memvonis kasus tindak pidana perdagangan kulit harimau Sumatera di Taluk Kuantan, dengan hukuman empat tahun penjara.
Sayang, hukuman ini ternyata tidak membuat pelaku kejahatan harimau sumatera yang lain jera. Mereka melakukan perburuan tanpa takut hukuman yang akan diterima. Tidak hanya itu, faktor alam juga turut serta membuat satwa dilindungi ini kehilangan habitatnya.
Populasinya pun terus berkurang, hingga pada akhirnya bisa lenyap tak bersisa. Sebelum hal tersebut terjadi, masyarakat diharapkan merapatkan barisan bersama para aparat. Agar sang penyeimbang ekosistem ini dapat selamat sampai generasi selanjutnya.