Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yakni agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk menusia, hewan, tumbuhan dan jin. Allah SAW menciptakan alam beserta isinya dengan penuh keseimbangan, dengan maksud dan fungsi tertentu yang saling berkaitan satu sama lain.
Namun manusia sebagai pemimpin dibumi melakukan eksplorasi alam sehingga menyebabkan banyak satwa menjadi langka. Sebut saja badak, gajah dan harimau yang kini keberadaannya terancam punah. Padahal Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk-Nya karena nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya penyadaran masyarakat melalui ajaran Islam untuk pemulihan lingkungan mengeluarkan fatwa no 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka. Fatwa yang ditetapkan pada 22 Januari 2014 merupakan upaya penuntun bagi umat Islam untuk melindungi berbagai jenis satwa langka yang keberadaannya kini sudah mengkhawatirkan.
Salah satu fatwanya berbunyi “Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa hukumnya adalah haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan nyawa manusia,”.
Ketentuan hukum ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak agar bisa menekan angka kematian satwa langka. Pendekatan religi melalui fatwa MUI diharapkan dapat mendukung upaya untuk melindungi berbagai satwa langka dan dapat menggerakan manusia khususnya Umat Islam untuk merubah perilaku mereka terhadap keberadaan satwa langka.***