StripeToSecure, Bengkalis – Selasa (12/12) Tim Stripe to Secure mengikuti proses penyerahan 2 (dua) pelaku kasus penyelundupan 101 ekor Trenggiling (Manis javanica) ke Kejaksaan Negeri Kab. Bengkalis.
Dua pelaku, Awis (25) dan Beret (22) ditangkap pada saat akan melakukan pengiriman 101 ekor Trenggiling (Manis javanica) di Perairan Bukit Batu, Selat Bengkalis pada 24 Oktober 2017 jam 02.00 dini hari ke Malaysia. Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim WFQR 1.6 (Western Fleet Quick Response), Lanal Dumai dan Tim WFQR Armabar atas laporan dari masyakarat.
Lanal Dumai kemudian menyerahkan kasus ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau untuk kemudian disidik oleh Balai Gakkum Wilayah II Sumatra. Barang bukti berupa 101 ekor Trenggiling (Manis javanica) telah dilepas-liarkan oleh BKSDA Riau pada 25 Oktober, keesokan harinya.
Penyerahan Awis dan Beret ke Kejari Bengkalis dilakukan pasca berakhirnya proses penyidikan dari Balai Gakkum Wilayah II Sumatera. Hasil penyidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, yaitu Awis, sudah dua kali melakukan upaya penyelundupan Trenggiling (Manis javanica) ke Malaysia. Sedangkan Beret mengaku baru pertama kali membantu Awis.
Dalam sekali trip pengiriman, kedua pelaku diupah sebesar Rp. 800.000,- oleh seseorang yang berinisial AM (25). AM sendiri adalah pelaku penyelundupan 70 ekor Trenggiling yang ditangkap di Pelalawan pada 30 Oktober 2017. Diduga kuat bahwa ketiga pelaku, AM, Awis dan Beret berada di dalam jaringan yang sama.
Selanjutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-. Sidang pertama akan digelar pada Januari 2018. (fdk)