Kejahatan terhadap satwa kembali terjadi. Kali ini aparat berhasil membekuk lima orang yang tengah melakukan transaksi jual beli gading gajah. Peristiwa ini berlangsung pada 20 Mei 2016 lalu di salah satu restoran di Kota Pekanbaru-Riau.
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sepasang gading gajah dengan panjang masing-masing sekitar 170 cm dan berat keseluruhan sekitar 46 Kg. Harga satu kilo gading ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta dengan keseluruhan harga ditaksir mencapai Rp. 1 Miliar.
Penangkapan pelaku ini melibatkan penegak hukum lintas Provinsi. Tim operasi ini merupakan gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi.
Sejak awal pengembangan kasus, komplotan menjadi target yang disinyalir merupakan pelaku perdagangan gading dengan jaringan yang luas. Kepala BBKSDA Riau, Tandya Tjahjana mengatakan, “Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dari penegak hukum lintas provinsi dengan dukungan berbagai pihak”.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari warga dan atas pengembangan informasi yang dilakukan oleh Tim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi akan adanya penjualan gading di Pekanbaru. Sebelum berhasil mengungkap kasus tersebut, petugas telah melakukan pengintaian selama dua hari beturut-turut.
Awalnya, gading gajah itu dibawa oleh dua pelaku, Ma dan Yu dari Aceh dan kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk dijual. Tiga pelaku lainnya bertindak sebagai penghubung dan berusaha mencari pembeli. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Hasilnya, lima orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Pelaku tindak kejahatan satwa liar ini dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Sementara itu, Program Manajer WWF Program Sumatera Tengah, Wishnu Sukmantoro mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini. ”WWF mengapresiasi keberhasilan Polda Riau, BBKSDA Riau, BPPH seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi yang telah berhasil menangkap pelaku perdagangan gading sebagai bentuk komitmen para penegak hukum.”
Wishnu menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan bentuk koordinasi yang solid antar penegak hukum. Upaya strategis penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian ini perlu terus didukung oleh semua pihak.” tambah Wishnu.
Seperti diketahui Provinsi Riau selama ini memang dikenal menjadi rute perdagangan satwa liar baik dari kawasan Riau sendiri, atau pun dari provinsi lainnya di Sumatera. Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antar penegak hukum lintas sektoral dan wilayah untuk mengurangi terjadinya tindak kejahatan seperti ini yang telah merugikan negara secara ekonomi dan ekologi.