StripetoSecure, Jakarta – November lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi baru 'e-Pelaporan Satwa Dilindungi'. Aplikasi ini adalah hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan didukung oleh WWF Indonesia, WCS (Wildlife Conservation Society), JAAN (Jakarta Animal Aid Network), dan COP (Center for Orangutan Protection).
Dari deskripsinya, 'e-Pelaporan Satwa Dilindungi' ini adalah sarana untuk menyampaikan informasi secara online kepada Polri atas adanya indikasi tindak pidana tertentu yaitu perdagangan satwa dilindungi, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) adalah mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.
Peluncuran aplikasi berbasis android ini, semakin menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memerangi tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Bareskrim Polri sendiri pernah mengungkapkan, bahwa Indonesia berada di peringkat ke-2 dunia untuk kasus kejahatan satwa ilegal. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat membantu memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Polri. Ini menjadi salah satu upaya untuk menghentikan kejahatan terhadap satwa dilindungi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi sudah termasuk ke jenis extraordinary crime. Tingkatnya sudah sangat besar, jaringannya sangat teroganisir dengan baik di tingkat lokal hingga internasional. Peran dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghentikan kejahatan ini." ujar Osmantri, Koordinator Wildlife Crime Team (WCT) WWF Indonesia Program Sumatera Tengah.
"Kita berharap agar dalam beberapa waktu kedepan, kita dapat bersama-sama memonitor progress serta mengevaluasi laporan yang diterima dari aplikasi e-Pelaporan ini. Semoga dengan adanya e-Pelaporan satwa dilindungi ini kita dapat mengungkap pelaku yang memiliki jaringan besar." tambah Osmantri lagi.
Mari bantu Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi dapat diunduh di Google Playstore bagi pengguna smartphone bebasis android https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kodena.bareskrim.e_pelaporansatwadilindungi (fdk)