StripetoSecure – Medan. Selasa (14/11) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kedua atas terdakwa kasus perdagangan bangkai Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditangkap di Deli Serdang, Langkat pada 27 Agustus 2017 lalu.
Di depan hakim, pelaku IS (59) mengaku berniat menjerat babi hutan, namun yang terjerat adalah Harimau Sumatera. Pelaku kemudian berniat untuk menjual bangkai harimau tersebut dan mencari pembeli. Pelaku kemudian ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan SPORC Brigade Macan Tutul, Tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Forest Wildlife Protection Unit (ForWPU) di Deli Serdang.
Sidang turut menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, bapak Markus Sianturi. Saksi ahli menerangkan bahwa bangkai harimau yang sudah mati tersebut memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Adapun untuk mengetahui usia dari harimau yang sudah mati tersebut, masih perlu dilakukan pengecekan DNA terlebih dulu.
Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.