WCT Pekanbaru: Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, dan BKSDA Sumatra Barat berhasil menggagalkan pelaku kejahatan satwa liar lintas provinsi terkait perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatra (Pantera tigris sumatrae).
Adapun para pelakunya berinisial Sy (35 tahun, berasal dari kec. Batang Merangin kab. Kerinci), N (49, kec. Pangkelan Jambu kab. Merangin), Y (57, dari Pasaman Lubuk Sekaping Sumatra Barat), IZ (23), Su (33), dan DMS (28). Mereka ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar pukul 8:00 WIB. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, dua rangkaian utuh tulang belulang harimau, dan paruh burung rangkong dalam bentuk batu cincin.
Keberhasilan tim BKSDA dalam mengungkap sindikat ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera dan bagian-bagian tubuh lainnya di Solok, Sumatra Barat, pada malam Minggu tengah malam. Namun, sumber mengklaim bahwa waktunya terus ditunda hingga ke pukul 3 subuh dan titik pertemuannya diubah ke Solok, 25 kilometer dari kota Padang. Setelah ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan pengintaian, akhirnya sekitar pukul 8 WIB di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, tim berhasil menangkap lima orang yang diduga pelaku. Mereka selanjutnya ditahan di Polda Sumatra Barat.
Selain menahan pelaku, petugas juga mengamankan 2 unit kendaraan roda empat dan 8 unit telepon genggam. Terhadap para pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengungkap perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi khususnya di Sumatra Barat dan sekitarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, PPNS menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Sy, N dan Y. Adapun IZ, Su dan DMS ditetapkan sebagai saksi.
Menurut Pak Wawan Sukawan, kepala Tata Usaha di BKSDA Sumatra Barat, keberhasilan tim untuk menggagalkan dan membongkarkan sindikat pelaku kejahatan satwa liar sangat menggembirakan. Ia berkata, “Ya tentu sebagai orang Kehutanan kita merasa senang dengan keberhasilan dengan tim BKSDA Jambi dan tim BKSDA Sumatra Barat. Dengan keberhasilan ini, harapan kami sebagai aparat konservasi, mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan hal hal yang sama; memperdagangkan Harimau Sumatra itu akan urusan dengan hukum! Dan harapan saya ini akan mengurangi pelaku-pelaku untuk perdagangan hewan-hewan yang dilindungi.”
Para pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat 2(d) jo. pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).