Stripetosecure, Sijunjung – Rabu (17/01/2018) Polres Sijunjung membongkar praktek perdagangan satwa liar dilindungi di Batang Kalang, Muaro Takung, Kec. Kamang Baru, Sijunjung. Tersangka R (55) penampung satwa liar dilindungi dibekuk di rumahnya, beserta barang bukti puluhan kilogram potongan daging beruang (Helarctos Malayanus) dan daging trenggiling (Manis Javanica) beku yang disimpan di freezer.
Dari informasi yang berhasil dihimpun stripetosecure, Polres Sijunjung menerima informasi dari masyarakat terkait praktek ilegal milik R. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Polres Sijunjung segera bergerak cepat dan melakukan penggeledahan ke rumah R yang terletak di Perumnas Nagari Muaro Takung, Batang Kalang, Sijunjung. Selain potongan daging beruang dan daging trenggiling, ada temuan lain berupa satu ekor trenggiling yang masih hidup.
Kedua jenis satwa ini merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya terancam punah. Keduanya termasuk dalam kategori satwa dilindungi oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Selain potongan daging beruang dan daging trenggiling, masih banyak terdapat potongan daging lain yang belum dapat teridentifikasi. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung.
Koordinator Wildlife Crime Team WWF-Indonesia Program Sumatra Tengah, Osmantri, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Sijunjung. Menurutnya, praktek kejahatan satwa liar dilindungi seperti ini memiliki sindikat luas yang tersusun rapi. Sulit diungkap siapa dalang terbesarnya.
"Kejahatan terhadap satwa liar dlindungi di Indonesia, khususnya di Sumatra sangat tersusun rapi. Lokasi Sijunjung yang strategis dengan Riau dan Jambi dapat menguntungkan para pelaku kejahatan satwa liar." ujarnya.
Tersangka R mengaku bahwa sudah dua tahun menggeluti profesi sebagai penampung satwa dilindungi. Setelah ditampung, satwa tersebut dibunuh dan dipotong-potong untuk dijual dagingnya. Pembeli satwa dilindungi berasal dari luar Sumatra Barat. Nantinya, tersangka R terancam hukuman pidana selama maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta rupiah. (fdk)