WCT-Pekanbaru: Dua orang ditangkap polisi setelah ketahuan sedang menjual bagian tubuh Harimau Sumatera (Pantera tigris Sumatra) dan diadili di Pengadilan Negeri Rengat. Pada tanggal 29 September 2016, MA dan JS bin H, berusia 36 dan berasal dari pulau Jawa Tengah, tertangkap tangan menjual satu set kulit dan tulang harimau di Desa Sincalang, Batang Gangsal, kabupaten Indragiri Hulu, provinsi Riau. Yang penangkap adalah polisi Kehutanan BBKSDA Riau, BBKSDA Jambi, dan Balai Gakum Seksi Wilayah 2, didukung oleh Wildlife Crime Team Sumatera Tengah.
Sebelumnya, di tanggal 4 Januari 2017 di pengadilan Negri Rengat (Pematang Rebah) telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari petugas BBKSDA Riau sebanyak dua orang, A dan S. Kemudian pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BBKSDA Riau satu orang (M).Setelah Hakim Ketua meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli, Hakim juga memintak petugas pengadilan menghadirkan barang bukti yang diduga kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra.
Satu minggu kemudian adalah pemeriksaan terdakwa pada tanggal 10 Januari 2017. Terdakwa MA dan JS diminta untuk menceritakan kronologis dari awal sampai mereka ditangkap.
Terdakwa pertama, MA, menjelaskan bahwa dia dan JS akan diberikan bonus jika mereka bisa menemukan seseorang yang bersedia untuk menjual kulit dan tulang harimau tersebut.
Setelah MA menemukan orang yang memiliki kulit dan tulang harimau, MA menghubungi JS, yang kemudian menghubungi pembeli, pada akhir September. MA JS, penjual dan pembeli mengatur waktu untuk bertemu. Setelah MA membayar deposito, MA and JS kemudian bertemu dengan pembeli di belakang kabin kendaraan Grand Livina yang diparkir untuk memastikan keaslian kulit dan membuat transaksi keuangan.
Di dalam mobil, MA dan JS menunjukkan kepada pembeli satu set kulit dan tulang harimau yang disimpan di dalam karung dan kantong plastik yang telah diisi dengan spiritus untuk mengawetkan kulit harimau. Beberapa saat kemudian, polisi mengepung kendaraan dan menangkap semua tersangka.
Di Indonesia, keberadaan satwa liar seperti harimau Sumatra terancam punah. Dan menurut data oleh World Wildlife Fund (WWF), populasinya tersisa lebih kurang 400 ekor.
Kepemilikan dan/atau perdagangan bagian tubuh satwa liar telah diatur oleh Undang-Undang Indonesia nomer 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Bagi yang melanggarnya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan didenda 100 juta Rupiah. Saat ini di Riau, hukuman tertinggi dijatuhkan untuk kasus perdagangan satwa liar terjadi di bulan Oktober 2016, ketika dua orang didakwa secara ilegal menjual kulit harimau dan divonis hukuman 4 tahun penjara dan didenda 50 juta Rupiah.