Stripetosecure, Sijunjung – Rabu (24/01/18) Tersangka R (55) beri keterangan berbelit dalam proses penyidikan di Polres Sijunjung. R alias A, ditangkap satuan Reskrim Polres Sijunjung karena menyimpan dan menjual puluhan kilogram daging trenggiling (Manis javanica) dan beruang madu (Helarctos Malayanus) di rumahnya di kawasan Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan daging tersebut dari Suku Kubu atau Suku Anak Dalam yang kerap melakukan aktifitas perburuan di sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Iptu. Wawan Dharmawan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kepada Stripetosecure. Awalnya, pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, anggotanya menerima informasi dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman satu mobil penuh dengan trenggiling yang akan dijual di Sungai Tambang kepada pelaku. Petugas lalu mengidentifikasi laporan dan menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah sampai di lokasi yang dimaksud, petugas tidak menemukan satu mobil penuh berisi trenggiling.
Alih-alih menemukan satu mobil penuh berisi trenggiling hidup, petugas hanya menemukan 1 (satu) ekor trenggiling hidup saja. Petugas lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu lemari pendingin jenis chest freezer penuh berisi 32 potongan tubuh beruang madu berupa bagian tangan dan kaki, serta 19 bangkai trenggiling utuh tanpa sisik. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas tidak menemukan sisik trenggiling.
Semua barang bukti berikut 1 unit chest freezer lantas disita ke Polres Sijunjung. Satu ekor trenggiling hidup sudah dilepas-liarkan pada hari Kamis (18/01) bersama-sama dengan BKSDA Sijunjung. Dan 32 potongan tangan dan kaki beruang madu, serta 19 bangkai trenggiling sudah dikubur.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku baru 2 (dua) tahun menjadi penadah dan penjual daging satwa dilindungi secara eceran kepada pembeli yang membutuhkan daging-daging tersebut untuk obat. Namun, ada indikasi bahwa pelaku R adalah terlibat dalam jaringan perdagangan sindikat satwa dilindungi.
"Kami menemui kesulitan dalam melakukan pengembangan kasus terkait saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Banyak saksi yang enggan memberikan keterangannya terkait dengan kasus ini. Hal ini menyulitkan proses penyidikan." ujar Kasat Reskrim Iptu. Wawan Dharmawan pada Stripetosecure.
"Status penyidikan kasus ini masih dalam proses sidik. Sesuai jadwal, besok akan dilakukan pemeriksaan ahli. Setelah pemeriksaan ahli selesai, dan administrasi penyidikan dan kelengkapan administrasi lain sudah lengkap, Senin sudah dapat dilakukan tahap 1 yaitu penyerahkan berkas ke kejaksaan." lanjutnya lagi. (fdk)