Provinsi Riau masih menjadi tempat yang aman bagi aktivitas pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Posisi Riau yang strategis karena berdekatan dengan negara tetangga ditambah lagi dengan penegakkan hukum yang masih lemah, membuat pelaku bebas melakukan perdagangan satwa baik melalui jalur darat, laut dan udara.
Sedikitnya dalam lima tahun terakhir terjadi sepuluh kali aktivitas perdagangan satwa yang melewati jalur Riau untuk diperdagangkan ke provinsi atau negara lainnya. Secara terbuka aktivitas jual beli juga dilakukan oleh pedagang dengan menjual berbagai jenis burung, batu cincin, potongan tubuh hewan, dan dilakukan secara terang-terangan di toko-toko dan pasar tradisional.
Sementara itu upaya penegakkan hukum tidak sebanding dengan tekanan yang dilakukan para pelaku dalam tindakan kejahatan terhadap satwa liar. Hingga saat ini belum banyak kasus-kasus kejahatan satwa yang diproses secara hukum, bahkan banyak diantara para pelaku dengan mudah dapat meloloskan diri dari jerat hukum. Sejumlah kasus yang sempat berlanjut ke proses peradilan umumnya ditutup dengan vonis ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan ekologi yang ditimbulkan.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan terhadap semua pihak. Akhirnya pada 2014 dibentuk sebuah unit yang bertugas merespon cepat untuk mendeteksi dan mengawasi terjadinya aktivitas perdagangan satwa yakni Wild Crime Unit (WCU). Unit ini mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi perburuan dan perdagangan satwa liar.
Keberadaan unit ini akan mengisi ruang-ruang kosong di dalam skema perlindungan satwa liar. WCU nantinya akan mengupayakan dukungan kepada otoritas aparat penegak hukum dalam mengurangi kejahatan perburuan dan perdagangan satwa. Dukungan yang diberikan dalam bentuk informasi dan membangun pendampingan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa.
Saat ini WCU masih terdiri dari para aktivis WWF, namun untuk kedepannya akan menjaring mitra-mitra lainnya untuk bisa terlibat bersama-sama sebagai upaya untuk melindungi satwa liar. **