Membunuh Harimau Haram!

Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 Tentang Pelestrian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang Perlindungan Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem pada tanggal 22 Januari 2014.Melalui proses diskusi, kunjunganlapangan, kajianreferensidanlainnya, MajelisUlama Indonesia akhirnyamengeluarkan fatwa ini yang antara lain berbunyi “Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.

tigerpost

Fatwa ini dapat digunakan sebagai penuntun bagi umat Muslim untuk mengambil langkah aktif melindungi spesies-spesies langka dan terancam punah seperti Harimau, Badak, Gajah dan Orangutan. Selain bertujuan untuk memperkuat kebijakan pemerintah Indonesia dalam melestarikan dan melindungi satwa-satwa langka dan terancam punah, fatwa tersebut juga memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa terutama yang memiliki status rawan, terancam punah, bahkan punah.

‘’Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, sekaligus bimbingan bagi umat Muslim di Indonesia dalam hal perspektif hukum terkait konservasi satwa,’’ ungkap Dr Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya  Alam, MUI –lembaga yang didirikan pada tahun 2010 untuk berkontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat Indonesia.‘’Dalam pandangan Islam, satwa merupakan bagian dari keseimbangan ekosistem yang memberikan manfaat bagi kehidupan bagi seluruh ciptaan Tuhan khususnya umat manusia,’’ imbuh Dr. Hayu.

Untuk mendapatkan informasi langsung permasalahan satwa langka di Indonesia, MUI pusat, Universitas Nasional, MUI Riau bersama WWF Indonesia melakukan dialog langsung dengan masyarakat yang tinggal di sekitar habitat harimau di Riau yakni Taman Nasional Teso Nilo dan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Kunjungan lapangan ke kedua lokasi ini dilaksanakan pada 30 Agustus- 1 September 2013, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait.

Dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat ini banyak pertanyaan yang muncul mengenai hukum membunuh satwa diantaranya gajah. Hal ini dikarenakan tingginya kematian gajah di Provinsi Riau akibat konflik. Umumnya gajah mati karena diracun yang dianggap telah mengganggu perkebunan sawit masyarakat. Menanggapi hal ini para ulama dari MUI pusat yang terdiri dari lima perwakilan ini memberikan pemahaman bahwaFirman Allah SWT yang menegaskan bahwa seluruh makhluk itu diciptakan Allah memiliki manfaat dan tidak ada yang sia-sia, termasuk di dalamnya dalam masalah satwa langka. Dalam beberapa hadis, Rasululah juga menegaskan perintah menyayangi makhluk hidup di bumi, termasuk satwa.

Semakin yakin dengan permasalahan mengenai ancaman terhadap keberadaan satwa langka dan habitatnya, kunjungan lapangan ini kemudian ditindak lanjuti dengan diskusi intensif di tingkat MUI Pusat. Para ulama menyadari bahwa masyarakat Indonesia menunggu petunjuk sebagai cara untuk berinteraksi dengan satwa liar, dan memulai merancang Fatwa. Tujuannya guna mengarahkan masyarakat untuk melindungi spesies-spesies langka yang terancam punah karena itu merupakan langkah yang benar, dan sesuai dengan perintah Islam.

WWF-Indonesia turutmendorongdikeluarkannya fatwa pentingini, termasukdenganmengirimsuratbersamasecararesmike MUI untukmengeluarkan fatwa tersebutbersamadengandirektoratKonservasi  KeaenkaragamanHayati (KKH) -KementerianKehutanan, UniversitasNasional (UNAS)Jakarta, Forum HarimauKita dan Fauna and Flora International.  Bersamadengan UNAS dan Forum HarimauKita, WWF –Indonesia terlibat aktif dalam proses menujupembuatan fatwa ini mengingat betapa pentingnya fawa ini untuk mendukung upaya konservasi alam di antara keterancaman populasi dan habitat satwa langka tersebut.

WWF-Indonesia menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini. “ Kami berharap fatwa ini  dapat membantu masyarakat khususnya umat Muslim untuk paham dan sadar akan pentingnya melindungi satwa yang terancam punah,’’ papar Anwar Purwoto, Program Direktur Sumatera dan Kalimantan, WWF- Indonesia.

Dalam proses pembuatan Fatwa, MUI melibatkan aktivis lingkungan dan akademisi dari Universitas Nasional Jakarta. Tim ini terdiri dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Kehutanan, WWF-Indonesia, dan Forum Konservasi Harimau Indonesia (Harimau Kita). Selain itu, Alliance of Religion and Conservation (ARC) UK juga menjadi partner kunci bagi Universitas Nasional.

Fatwa MUI ini antara lain berisikan:

  1. Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemashlahatan manusia.
  2. Memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.
  3. Pelindungan dan pelestarian satwa langka sebagaimana angka 2 antara lain dengan jalan:
    1. menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;
    2. tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya;
    3. tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya;
    4. menjaga keutuhan habitat;
    5. mencegah perburuan dan perdagangan illegal;
    6. mencegah konflik dengan manusia;
    7. menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).
  4. Satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemanfaatan satwa langka sebagaimana angka 4 antara lain dengan jalan:
    1. menjaga keseimbangan ekosistem;
    2. menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian;
    3. menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan;
    4. membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
  7. Melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram.

Selain itu Fatwa ini juga menghimbau pelaku usahauntuk:

  1. Menjalankan praktek usaha yang bermanfaat bagi masyarakat banyak dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya satwa dan habitatnya;
  2. Menaati seluruh ketentuan perizinan;
  3. Berkontribusi terhadap upaya pelestarian ekosistem dan lingkungan,pembentukan kelompok peduli satwa langka serta pemulihan populasi dan habitat satwa langka, khususnya di tempat perusahaan beroperasi.
About the Author
stripetosecure.or.id

Tinggalkan Komentar

*