Dua terdakwa kasus perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (10/08) lalu. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Herman alias Man Bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi alias Adri memberikan jawaban berbelit-belit kepada majelis hakim.
Keduanya cukup membuat Hakim Ketua, Wiwin Sulistya yang didampingi hakim anggota Petra Jenny Siahaan Amanuel MP. Sirait geram. Pasalnya baik Herman maupun Adri tidak mengakui kepemilikan satu lembar kulit harimau yang menjadi barang bukti di persidangan.
Hakim Ketua, Wiwin Sulistya meminta agar terdakwa memberikan keterangan sebenarnya agar dapat menjadi bahan pertimbangan saat menjatuhkan vonis. “Kalau saudara tetap berbelit-belit seperti ini, lihat saja nanti,” tegas Hakim Ketua.
Namun sampai Jaksa Penuntu Umum, Adrianto Mulya Budiman dan Syaifudin Nasution mempertanyakan hal serupa, kedua terdakwa tetap memberikan jawaban yang sama. Terdakwa Andre justru menjelaskan bahwa kulit harimau tersebut adalah milik seseorang yang bernama Bowo.
Sidang pertama kasus ini digelar pada Selasa (26/07) lalu dengan menghadirkan saksi dari Petugas kepolisian, Mahlil Siregar. Dalam kesaksiannya Mahlil membenarkan bahwa satu kulit harimau yang menjadi alat bukti di persidangan diambil oleh petugas dari halaman belakang rumah terdakwa Herman.
Sidang kedua dilanjutkan pada Kamis (04/08) lalu dengan menghandirkan saksi dari petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan saksi ahli. Salah satu saksi dari petugas BBKSDA Riau, Somad, juga membenarkan jika satu lembar kulit harimau tersebut disita oleh petugas berasal dari halaman belakang rumah Herman.
Pada sidang kedua ini baik Herman maupun Adri juga mengakui kulit harimau tersebut disita oleh petugas tim gabungan dari halaman rumah Herman. Namun hingga sidang ketiga digelar, keduanya tidak mengakui jika kulit harimau tersebut adalah milik Herman.
Sementara itu, kedua terdakwa ini dibekuk oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Riau, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi di rumah terdakwa Herman di Desa Padusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Kuantan Singingi pada 29 April 2016 lalu.
Tim melakukan operasi tangkap tangan kepada keduanya setelah mengembangkan informasi yang diterima tentang adanya perdagangan kulit harimau Sumatera. Dalam operasi tersebut, aparat menyita satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang, satu set tulang beruang dan kulit dan lainnya.
Direskrimsus–Polda Riau kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus ini sebelum akhirnya diserahkan kepada kejasaan negeri Taluk Kuantan pada Juni 2016 untuk proses persidangan.
Ini merupakan kasus pertama proses hukum tindak kejahatan satwa liar dalam hal ini perdagangan kulit harimau di Riau di tahun 2016 ini. Keduanya didakwa dengan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Jika terbukti bersalah, Herman maupun Adri akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan baik dan pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal untuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan satwa liar. Sementara itu di Riau sendiri setiap tahun rata-rata 3-4 Harimau Sumatera mati karena perburuan atau konflik.