Pada Kamis 12 November 2020, Ditreskrimsus Polda Riau menggelar press conference kasus terkait satu kasus peredaran gading gajah yang terjadi di Taluk Kuantan. Kasus ini bermula pada penangkapan yang terjadi di Desa Jake, Lintas Timur, Lipat Kain – Taluk Kuantan pada 11 November 2020. Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tiga orang yang diduga melakukan peredaran sepasang gading gajah sepanjang 80 cm di kabupaten Taluk Kuantan. Tiga pelaku ini berinisial YP (52), YS (52) dan WG (68) dengan salah satu diantaranya adalah PNS berprofesi sebagai guru SMK. Pemilik gading saat itu berencana akan menjual gading seharga 100 juta.
Press conference ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi dan Kababes BKSDA Riau Suharyono. Kapolda Agung Imam mengatakan bahwa pihaknya akan serius dalam memberantas perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang masih marak terjadi di Riau. Sementara itu, Kababes Surharyono memberikan apresiasi bagi jajaran Ditreskrimsus Polda Riau karena telah berhasil menangkap pelaku.
Pelaku terancam dipidana maksimal 5 Tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena melanggar UU No. 5 tahun 1990 KSDAE.