Ali Honopiah tampak berpose di hadapan wartawan sesaat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Stripetosecure, Pekanbaru – Selasa (6/11) Ketua majelis hakim Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ali Honopiah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ali Honopiah yang merupakan oknum polisi dengan pangkat brigadir kepala (bripka) ini terbukti bersalah atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas usaha ilegalnya berbisnis satwa trenggiling.
Putusan ini lebih kecil satu tahun dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko SH, yang dibacakan tiga minggu sebelumnya (16/11) yakni sebesar 3 (tiga) tahun. Selain harus mendekam di balik jeruji selama dua tahun, Ali Honopiah juga berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta atau dapat diganti tambahan kurungan (subsider) 3 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim ketua Dahlia Panjaitan, SH.
"Saudara terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan dihukum pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta," ujar Hakim Dahlia Panjaitan. "Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 320 juta dan yang tertera dalam dakwaan, akan dirampas untuk negara,"
Dalam pembacaan putusan primer, Hakim Dahlia Panjaitan mengatakan bahwa Ali Honopiah terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. Atas putusan tersebut, Ali Honopiah didampingi oleh penasehat hukumnya, menyatakan akan pikir-pikir dulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata penasehat hukum Rini. Dalam waktu tujuh hari, Ali Honopiah dapat mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
JPU Hamiko pun menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menerima putusan tersebut. "Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,"
Ali Honopiah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, Ali Honopiah dijerat atas kasus perdagangan satwa trenggiling. Ia terbukti bersalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada 5 Juli 2018. Atas kasus ini, Ali Honopiah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider 4 bulan.
Ali Honopiah kembali dipersidangkan atas kasus TPPU atas dugaan kekayaan miliknya merupakan hasil perdagangan satwa trenggiling. Dari barang bukti berupa rekapan transaksi di rekening yang digunakan Ali Honopiah sepanjang Januari – Oktober 2017, tercatat uang senilai Rp. 7 miliar.
Adapun hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 tahun 2010 adalah pidana kurungan selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
Ali Muhammad dan rekannya Juprizal pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Ali Honopiah terbukti berbisnis trenggiling sejak ia masih bertugas di kabupaten Bengkalis pada tahun 2006. Setelah ia pindah tugas ke Tembilahan, Ali Honopiah kemudian dibantu oleh adik kandungnya, Ali Muhammad dan rekannya Juprizal.
Dari fakta selama di persidangan yang dipantau oleh Wildlife Crime Team (WCT) WWF-Indonesia Program Sumatera Tengah, keuntungan yang dapat dicapai oleh kaka-beradik ini bisa lebih Rp. 200 ribu per kilo gram trenggiling. Modus yang digunakan Ali Honopiah termasuk diantaranya tidak menggunakan rekening pribadinya dalam bertransaksi. Ia menggunakan rekening milik kakak iparnya, Zabri.
JPU Hamiko SH dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPU Ali Honopiah.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tujuan akhir pengiriman trenggiling kepada satu toke di Malaysia yang bernama Mr. Lim. Dalam transaksi jual-beli trans negara ini, Mr. Lim kerap menggunakan jasa penukaran uang (money changer) milik seseorang bernama Widarto di Batam.
Namun, dalam proses persidangan TPPU Ali Honopiah, JPU Hamiko tidak menetapkan Mr. Lim sebagai saksi dan Widarto juga gagal dihadirkan secara langsung sebagai saksi. Widarto yang telah berulang kali tidak menghadiri panggilan saksi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, memberikan keterangan saksi tertulis yang dibacakan di persidangan.
Satwa trenggiling.
Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang statusnya berada diambang kepunahan. Menurut data TRAFFIC dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), trenggiling merupakan satwa yang paling banyak diperdagangkan secara illegal.
Beredar isu yang meyakini bahwa sisik trenggiling dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit. Menurut daftar harga yang dirilis oleh Havocsope di pasar gelap, satu ekor trenggiling dapat bernilai USD 1,000 atau Rp. 14, 5 juta. Salah satu kegunaan yang paling populer bagi perdagangan pasar gelap adalah sebagai bahan campuran narkotika. Sedangkan daging trenggiling menjadi tradisi kuliner untuk dikonsumsi oleh budaya etnis tertentu.(fdk)
manusia sudah lupa jadi manusia bila dijanjikan dengan harta berlimpah. semoga ratusan trenggiling mati, ekosistem rusak dapat memuaskan keserakahanmu ya Ali Honopiah dan pemburu binatang lainnya. Hartamu juga tidak akan dapat membantumu kelak, bila bumi ini sudah hancur. How do you sleep at night with dirty money?