Stripetosecure, Bengkalis – Selasa (30/01) Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang ke 2 kasus penyelundupan 101 ekor trenggiling (Manis javanica) atas dua terdakwa A (25) dan B (22). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi petugas yang berasal dari BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi Riau serta saksi pelapor dari Tim WFQR 1.6 Lanal Dumai.
Jaya Sitorus Kepala Resort Polisi Hutan Kota Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya telah menerima serah terima 101 ekor Trenggiling (Manis Javanica) hidup dan 96 kantong goni untuk membungkus trengiling, yang diserahkan oleh Lanal Dumai kepada pihak BKSDA Riau. Dari 101 ekor trenggiling tersebut telah dilepas-liarkan di Taman Nasional Zamrud dalam keadaan hidup. Sedangkan 1 (satu) unit kapal pompong yang disita petugas Lanal Dumai sekarang berada di Pelabuhan Dumai.
Saksi ahli Muslino, S.Si selaku Koordinator Polhut BBKSDA Provinsi Riau memberikan keterangan terkait dasar hukum yang mengatur trenggiling sebagai satwa dilindungi. Dasar penetapan trenggiling sebagai satwa yang dilindungi, terangkum dalam Undang Undang. No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya). Sedangkan dalam lampiran turunan UU No. 5 tahun 1990, yaitu Peratutan Pemerintah No. 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, trenggiling berada di urutan no.41.
Serma Rosmana dari satuan WFQR 1.6 Lanal Dumai, selaku saksi pelapor menyebutkan kronologis penangkapan tersangka A (25) dan B (22). Tim gabungan WFQR 1.6 Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman trenggiling di perairan Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan jenis pompong. Beberapa tim diturunkan untuk berpatroli di titik-titik tertentu.
Sekitar jam 02.30 dini hari, salah satu tim melihat pompong yang mencurigakan dan melakukan pengejaran. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satwa berupa trenggiling dalam jumlah besar. Serma Rosmana lalu diperintahkan untuk menjemput kedua tersangka dan membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Pangkalan AL Dumai.
Serma Rosmana juga menyebutkan bahwa kedua tersangka saat itu akan bertemu dengan speedboat yang akan membawa trenggiling-trenggiling tersebut ke Malaysia. Namun, belum sempat bertemu dengan speedboat yang dimaksud, mereka sudah keburu ditangkap petugas Lanal Dumai.
Dalam pengakuannya, A dibayar Rp. 800.000,- untuk mengantarkan trenggiling tersebut. A juga mengaku sudah dua kali mengirim trenggiling melalui perairan Bengkalis. Sedangkan, B baru kali ini diajak untuk membantu A sebagai anak buah kapal (ABK) dengan imbalan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum Andy Sunartedjo menuturkan, kedua tersangka akan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-. (fdk)