Stripetosecure , Pekanbaru – Sebanyak 44 satwa langka dilindungi berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dari masyarakat (30/5).
Satwa dilindungi yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi penyisiran satwa yang dinamakan Operasi 'TSL' (Tumbuhan dan Satwa Liar) Tahun 2018 oleh Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Riau.
"Operasi TSL dilaksanakan selama satu bulan, sejak 14 Mei hingga 14 Juni mendatang. Namun, selama dua pekan ini saja kami telah menyita sebanyak 44 satwa dilindungi." ujar Wakapolda Riau, Bridgen HE Permadi pada jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (30/5).
Dari ke-44 satwa tersebut, salah satu diantaranya adalah Kakak tua jambul kuning, Elang bondol, ungko, dan anakan elang. Satwa-satwa tersebut kini dititipkan di kandang transit milik BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau sebelum dilepas-liarkan kembali ke habitat alaminya.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau, M. Mahfud, S.Hut, M.Sci mengatakan bahwa sebagian besar satwa merupakan hasil dari penyerahan sukarela masyarakat.
"Tandanya masyarakat sudah banyak yang sadar, dan mulai peduli dengan alam." ujarnya.
Satwa-satwa dilindungi yang disita tersebut telah masuk dalam jajaran satwa dilindungi yang diatur oleh UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem). Kepemilikan satwa dilindungi dapat diancam pidana maksimal 5 (lima) tahun pidana dengan denda maksimal sebesar Rp. 100.000.000.
Foto: Burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua galerita) yang disita dari salah satu warga dari kabupaten Indragiri Hulu dalam Operasi TSL tahun 2018.