Stripetosecure, Pekanbaru – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Ali Honopiah kembali bergulir pada Rabu (29/8) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (28/8) sebelumnya mengalami penundaan dengan alasan, majelis hakim tidak lengkap.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H A Miko menghadirkan satu saksi bernama Gunawan Salim, seorang pemilik toko aksesoris mobil yang menerima pembelian terdakwa Ali Honopiah.
Di hadapan hakim, saksi mengatakan bahwa terdakwa Ali Honopiah pernah satu kali membeli beberapa aksesoris mobil dengan nilai Rp. 3.350.000,- menggunakan kartu debit BCA di tokonya. Namun dirinya tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan oleh Ali Honopiah dan tidak terlibat dalam bisnis terdakwa.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Ali Honopiah yang didampingi oleh penasehat hukum, Iriansyah, SH, tidak memiliki keberatan. Hakim ketua, Dahlia Panjaitan, MH kemudian mempersilahkan saksi untuk kembali dan menanyakan ke JPU kapan dua saksi lainnya, yakni saksi kunci Zabri dan Widarto, dapat hadir di persidangan.
"Kami telah mengupayakan mendatangi rumah Zabri dan berkordinasi dengan pihak keluarga, tapi sampai sekarang pihak keluarga juga masih mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan Zabri." ujar jaksa H A Miko kepada hakim ketua.
Sebagai pihak yang memiliki keterikatan keluarga dengan saksi, Ali Honopiah memberikan alasan bahwa mereka tidak bisa menghubngi Zabri.
"Dia kerja di luar jadi tidak bisa dihubungi." ujar terdakwa saat diminta konfirmasi oleh hakim ketua.
Zabri sendiri adalah kakak ipar Ali Honopiah sekaligus pemilik kartu debit BCA yang selama ini digunakan oleh terdakwa. Sedangkan saksi Widarto sudah menyatakan akan hadir dipersidangan selanjutnya.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 12 September 2018. (fdk)