Seorang terdakwa oknum TNI AD, Serda Maryanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Aceh setelah tertangkap mengangkut satwa dilindungi jenis orangutan. Persidangan yang dimulai sejak Senin–Rabu (21–23/9/2020) itu dipimp