Seorang terdakwa oknum TNI AD, Serda Maryanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Aceh setelah tertangkap mengangkut satwa dilindungi jenis orangutan. Persidangan yang dimulai sejak Senin–Rabu (21–23/9/2020) itu dipimp
Stripetosecure, Pekanbaru – Kabar penyelundupan satwa dilindungi terjadi lagi di Riau. Senin (24/6) petugas gabungan Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI-AD, TNI-AL dan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor satw