Stripetosecure, Pekanbaru – Kabar penyelundupan satwa dilindungi terjadi lagi di Riau. Senin (24/6) petugas gabungan Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI-AD, TNI-AL dan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor satwa dilindungi ke Malaysia. Tiga ekor di antaranya yakni bayi orangutan (Pongo sp.). Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan di wilayah Kota Dumai. Dalam kasus ini, dua orang pelaku penyelundup berhasil diamankan dan satwa dilindungi diserahkan ke BBKSDA Riau.
Suharyono, Kababes KSDA Riau memberikan apresiasinya saat press conference penyerahan barang bukti pada Rabu (26/6) di Kantor BKSDA Riau, Pekanbaru.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat gabungan, Bea dan Cukai, Pom TNI AD dan TNI AL, serta rekan kepolisian, yang telah berhasil menyelamatkan satwa dilindungi ini. Salah satunya orangutan yang sangat-sangat dilindungi oleh dunia," ucap Suharyono.
Satwa Akan Diselundupkan Ke Malaysia
Suharyono menjelaskan, kasus penyelundupan ini terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai. Satwa dilindungi yang diamankan adalah, yakni tiga ekor bayi orangutan, 2 ekor kera albino atau kera ekor panjang, 1 ekor siamang dan 1 ekor binturong.
"Seluruh satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan speedboat," jelasnya. Dia mengatakan, awalnya petugas gabungan mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya penyelundupan satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu mobil minibus yang membawa satwa dilindungi tersebut. Dari dalam mobil tersebut, ditemukan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyelundup satwa ke Malaysia tersebut.
Pelaku Merupakan Warga Pekanbaru
"Dua orang pelaku yang diamankan berinisial SP (40) dan JD (27). Keduanya warga Pekanbaru," katanya. Pelaku, tambah dia, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkkum LHK Wilayah I Sumatera dan berkoordinasi dengan Polda Riau.
"Pelaku dapat diancam dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegasnya. Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus ini, Suharyono menduga adanya jaringan perdagangan gelap satwa dilindungi. Sebab orangutan diduga didatangkan dari daerah luar Riau, kemudian di jual ke luar negeri.
"Kami menduga bahwa orangutan ini bukan berasal dari Riau. Tapi didatangkan ke sini. Karena sementara ini kita belum menemukan adanya kemunculan atau anakan orangutan di Riau," katanya.
Dia menyebutkan, nilai ekonomis ke tujuh satwa dilindungi itu, sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga pelaku penyelundup mencari keuntungan dari nilai jual satwa tersebut. Untuk sementara ini, kata Suharyono, ketiga bayi orangutan dititipkan ke Pusat Konservasi Orangutan Batu Embelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, untuk dilakukan identifikasi dan observasi.
Bayi Orangutan Mengalami Stress
Sementara itu, drh Yeni Saraswaty dari Yayasan Ekosistem Lestari Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa kondisi ketiga orangutan masih mengalami stres. "Kondisi ketiganya masih stres sekali. Tadi pagi waktu ketemu sangat takut dengan orang. Tapi napsu makan masih bagus," kata Yeni pada Kompas.com. Tambah dia, ketiga bayi orangutan tersebut juga mengalami dehidrasi ringan, sehingga diberikan perawatan.
Yeni menyebutkan, ketiga bayi orangutan ini diberi nama Digo, Duma dan Dufa. "Digo paling kecil umurnya dua bulan, Duma umur satu tahun dan Dufa umur satu setengah tahun. Jenis kelamin belum kita periksa," ungkapnya.(fdk)