Stripetosecure, Pekanbaru – Oknum polisi yang terlibat jaringan perdagangan satwa trenggiling di Pelalawan, kini disidang atas kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Muhammad Ali Honopiah menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (24/7) atas dakwaan tindakan pencucian uang dari hasil penjualan satwa trenggiling.
Jaksa penuntut umum H.A Miko menghadirkan sebanyak lima orang saksi untuk membuktikan dakwaannya. Dari keterangan masing-masing saksi, diketahui lima fakta menarik yaitu;
1. Salah seorang saksi yang mengenal terdakwa dan sempat menjadi perantara terdakwa Ali Honopiah membeli mobil mewah merek Pajero berwarna hitam seharga Rp. 400 juta mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang ditransfer ke rekeningnya.
2. Saksi pernah diceritakan oleh Ali Honopiah bahwa ia memiliki usaha kebun sawit dan ternak ayam, namun dirinya tidak pernah melihat usaha tersebut secara langsung.
3. Ali tidak menggunakan rekening pribadinya dalam melakukan transaksi keuangan, Ali Honopiah diketahui menggunakan rekening BCA milik kakak iparnya, Zabri dalam melakukan transaksi kepada pengepul dan pembeli trenggiling bernama Mr. Lim di Malaysia
4. Diketahui juga bahwa ada aliran dana dari rekening Zabri ke dua rekening lain, yakni milik istri terdakwa dan adik iparnya.
5. Nilai total dari seluruh transaksi dari rekening tersebut mencapai Rp. 7 miliar. JPU menduga bahwa nilai fantastis ini merupakan uang hasil transaksi trenggiling.
Dalam sidang ini, Hakim ketua Dahlia Panjaitan meminta agar Mr. Lim dan Widarto, dua nama yang kerap muncul sebagai penerima dana terbesar untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi selanjutnya.
Hal ini dikarenakan, sebagai penerima dana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka berdua harus dihadirkan di persidangan. Selain itu, dua saksi bernama Ali Muhammad, yang merupakan adik terdakwa, dan Jufrizal, juga diminta dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Ali Muhammad dan Jufrizal adalah dua pelaku yang terbukti bersalah atas upaya penyelundupan trenggiling yang ditangkap pada Oktober tahun lalu. Keduanya kini telah divonis selama 2 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penangkapan atas terdakwa Ali Honopiah merupakan pengembangan kasus dari Ali Muhammad dan Jufrizal. Dalam keterangan berbelit, Ali Muhammad akhirnya mengaku bahwa Ali Honopiah memberi uang sebesar Rp. 2 juta untuk biaya operasional menjemput 70 ekor trenggiling dari pengepul di Lubuk Jambi. Satu ekor trenggiling dihargai sebesar Rp. 350 ribu per kilogramnya.
Ali Honopiah sendiri telah dinyatakan bersalah terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda Rp. 100 juta dengan subsider 4 bulan. (fdk)