Stripetosecure – Pekanbaru. Berkas keempat pelaku pembantai beruang madu di kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir, kini telah diserahkan ke jaksa, kemarin (26/4). Penyerahan berkas para pelaku dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera.
Keempat pelaku, yakni JP (36), GS (34), JS (51) dan FB (33) ditangkap pada awal bulan April lalu karena menjerat beruang madu. Selain menjerat, para pelaku ini juga membunuh beruang tersebut dan memakan dagingnya.
Kepala BPPHLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas penyidikan.
"Untuk kasus pembunuhan dan pemakanan beruang di Inhil, kami serahkan berkas penyidikan untuk tahap I keempat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau." ungkapnya.
Pihaknya juga akan menunggu jika jaksa memberikan petunjuk, sembari menyelidiki pelaku lain yang terlibat kasus ini.
Pelaku pembunuh Beruang madu (Helarctos malayanus) ini awalnya memasang 50 jerat di Parit XI, Desa Mumpa, kecamatan Tempuling, Inhil. Mereka mengaku memasang jerat untuk memburu babi.
Saat memeriksa jerat kembali pada hari berikutnya, mereka menemukan tiga ekor beruang telah kondisi terjerat. Dua diantaranya masih hidup dan satu sudah mati.
Salah satu pelaku lantas menombak beruang yang masih hidup tersebut hingga mati. Setelah itu, pelaku membawa beruang tersebut ke rumah FB untuk kemudian dikuliti kulitnya dan dagingnya dibagi untuk dikonsumsi bersama.
Beruang madu merupakan mamalia yang statusnya dilindungi oleh pemerintah. Sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), pelaku tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.(fdk)