Rengat – Dua tersangka pemburu gajah di Kelayang resmi masuk persidangan pada 11 September 2020. Berdasarkan pemantauan online yang dilakukan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rengat, AR atau Anwar Sanusi dan SR atau Sukar, telah resmi perkaranya masuk ke dalam sistem persidangan.
Anwar Sanusi dan Sukar adalah dua tersangka pemburu gajah di Kelayang pada 15 April 2020 lalu. Keduanya sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada Juli 2020 lalu. Meskipun kedua pelaku berhasil ditangkap, masih ada satu pelaku bernama Ari Karyo yang buron.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah karena telah melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.