Kerumutan merupakan kawasan Suaka Margasatwa yang ditetapkan oleh menteri pertanian No 350/Kpts/II/6/1979, yang terletak di tiga kabupaten yakni Pelalawan, Inhu dan Inhil. Pada awal penetapan, kawasan ini memiliki luas 120 ribu hektar, setelah dilakukan tata batas wilayahnya menjadi sekitar 93 ribu hektar. SM Kerumutan menjadi salah satu habitat harimau sumatera. Kondisinya kini berada dalam tekanan akibat illegal logging yang marak terjadi.
Pada tahun 2014 ini, Tim Tiger Protection Unit (TPU) bersama Balai Besar Konversi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) melakukan proses penindakan hukum terhadap dua kasus Illegal Logging di SM kerumutan.
Dimulai saat penangkapan yang terjadi pada 19 September 2014 lalu. Dimana pelaku saat ini sudah ditindak lebih lanjut pada proses hukum. Dari lima orang pelaku, terbukti dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Selama kasus ini berjalan, tim TPU ikut serta memfasilitasi BBKSDA agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Prosesnya kini sudah ditangani penyidik dari BBKSDA Riau, ini merupakan salah satu keberhasilan BBKSDA dalam kegiatan patroli pada upaya penangkapan pelaku illegal logging di kawasan SM Kerumutan.
Kasus lain yang juga difasilitasi oleh TPU adalah rencana penangkapan pelaku illegal logging di SM kerumutan pada pertengahan November 2014 lalu. Saat itu petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas muat kayu yang dilakukan pelaku dari Sungai Kerumutan yang diangkut ke dalam truk. Dengan kondisi alam yang tidak mendukung, akhirnya pelaku berhasil lolos dari petugas.
Operasi tetap berlanjut dengan menyusuri kawasan dan menemukan pelaku illegal logging sedang menggiring kayu dengan menggunakan pompong di Sungai Kerumutan. Petugas berusaha untuk menghentikan, namun pelaku berusaha lari sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Pada operasi ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu dan rakit yang kemudian dibakar sebanyak 40 kubik. Kemudian tim kembali dari lokasi operasi ke Teluk meranti.
Fenomena kasus illegal Logging yang terjadi berdampak pada penyusutan tutupan hutan. Jika penanganan dan kontrol yang tidak tepat, maka Kawasan Kerumutan akan bernasib sama dengan Tesso Nilo. ***