Stripetosecure – Pekanbaru. Setelah sempat viral selama beberapa hari di jejaring sosial, tersangka pembantai beruang madu berhasil diamankan oleh aparat pada Senin (02/04/18).
"Kita telah berhasil mengamankan terhadap empat orang tersangka pelaku pembantaian beruang." kata Kepala Balai BKSDA Provinsi Riau, Suharyono kepada pers.
Empat pelaku berinisial JP (39), GS (34), JS (51), dan FB (33) merupakan warga desa Tunas Jaya, Tempuling, Indragiri Hilir.
Suharyono mengatakan, penangkapan empat pelaku ini bermula dari laporan masyarakat terkait video yang menunjukkan tiga pria sedang menguliti dan memotong beruang madu dalam keadaan mati.
Video tersebut lalu viral di media sosial dan mendapat reaksi cepat dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.
BBKSDA Riau kemudian meneruskan informasi ke BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah II Sumatera bersama-sama dengan Kepolisian Resort Indragiri Hilir yang segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian.
Setelah sampai di tkp, petugas mendapatkan bahwa benar adanya pembantaian beruang madu. Petugas lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, satu pucuk senapan, satu kepala beruang, satu lembar kulit beruang, dua buah empedu, dan potongan daging.
Dari keterangan pelaku, mereka berniat menjerat babi. Namun, yang didapat malah beruang madu. Setelah itu, mereka membunuh beruang madu tersebut dan dagingnya dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
"Beruang madu merupakan satwa dilindungi, tidak hanya di Indonesia, namun di Internasional." lanjut Suharyono.
Beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan salah satu spesies satwa dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1990. Tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (fdk).