Stripetosecure, Tanjung Jabung Barat – Tim Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Jambi, bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polsek Merlung Tanjung Jabung Barat, dan WCT Central Sumatera berhasil mengamankan dua pemilik gading gajah pada 16 Agustus 2019 di Merlung, Tanjung Jabung Jambi. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial M (59) dan menemukan dua gading gajah Sumatera seberat 5,5 kg, dengan ukuran 65 cm dan 69 cm yang bernilai ratusan juta rupiah.
Osmantri, Modul Leader Wildlife Crime Team (WCT) Central Sumatera membenarkan informasi penangkapan ini.
"Teman-teman kami dari operasi gabungan, berhasil menangkap dua pelaku sekitar pukul 19.25 tadi malam (16/08/19). Tim telah menangkap dua pemilik sepasang gading gajah di rumah pemilik di Merlung, Tanjung Jabung Barat. Dua pelaku ini sudah menjadi bagian dari sindikat dan target dari Gakkum." ujar Osmantri saat dihubungi Stripetosecure pada Sabtu (17/08/19).
Lebih lanjut lagi, Osmantri meyakini bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat perburuan gajah yang beroperasi di ekosistem Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Lansekap Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) ini sendiri terletak di dua kawasan provinsi, yakni provinsi Riau dan Jambi.
"Pelaku merupakan target yang pergerakannya telah diintai oleh tim WCT. Saat ini, pelaku kepemilikan dua gading gajah Sumatera masih dalam penyelidikan petugas." tukas Osmantri.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa liar yang paling dilindungi oleh pemerintah. Kepemilikan bahkan memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi seperti gading gajah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dihukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah. Saat ini, status populasi gajah Sumatera semakin terancam akibat kehilangan habitat dan perburuan atau perdagangan bagian tubuh, khususnya gading gajah.
Pada 2016, Direktrorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam KHLK menyebut setidaknya kerugian negara akibat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi mencapai Rp. 9 Triliun pertahunnya. Sedangkan di level internasional, kejahatan terhadap satwa liar dilindungi merupakan kejahatan ke-3 terbesar setelah narkotika. Interpol merilis bahwa perputaran transaksi pasar gelap satwa dilindungi dan bagian tubuhnya mencapai USD$ 20 Milyar setiap tahunnya.(fdk)