Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat asli Harimau Sumatera. Wilayahnya merupakan 1 dari 20 lokasi prioritas konservasi harimau dunia.Ekosistem disana menopang kelangsungan hidup berupa sumber makanan dan reproduksi bagi predator tertinggi dalam sistem rantai makanan di belantara Sumatera ini.
HLBB terletak di dua Kabupaten yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Wilayahnya berada diantara dua kawasan konservasi yakni Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Selain merupakan koridor biologi yang menyambungkan SMBRBB dan TNBT, HLBB juga merupakan ekosistem hutan yang menyimpan berbagai potensi alam seperti habitat harimau dan gajah sumatera, Daerah Tangkapan Air, hasil hutan non kayu, dan lain sebagainya yang bisa dimanfaatkan sebagai pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Koridor HLBB ini memilikin keanekaragaman hayati yang tinggi. Dari hasil pemantauan WWF terdapat distribusi dan populasi harimau sumatera. Sedikitnya ada 15 individu harimau yang terpantau dengan kamera trap dari kawasan ini.
HLBB ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sesuai Surat Nomor SK. 173/Kpts-II/1983 tanggal 6 Juni 1983. Harusnya dengan kekuatan hukum ini dapat melindungi berbagai ekosistem yang ada di dalamnya. Kawasan ini juga dikategorikan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkanTata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.
Selain sebagai hutan Lindung, HLBB juga ditunjuk sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008, yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dari Bukit Betabuh
KSN HLBB merupakan koridor lanskap yang berperan sebagai bentang alam penghubung untuk mencegah terjadinya fragmentasi kawasan konservasi pada koridor Riau, Jambi, Sumatera Barat (RIMBA), mulai dari TNBT sampai SMBRBB dengan kekayaan alam flora dan fauna yang sangat tinggi merupakan aset nasional.
Dengan ditetapkannya HLBB sebagai KSN, ini berarti HLBB diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan Negara, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Penetapan KSN HLBB ini sangat strategis untuk mendukung optimalisasi koridor Rimba Pulau Sumatera.
Namun selama 20 tahun terakhir HLBB mengalami tekanan hebat sehingga hutan ini menjadi porak poranda. Luas wilayah HLBB pada awal ditetapkan sebagai hutan lindung adalah 82.600 ha. Namun karena adanya alih fungsi hutan menjadi kawasan budidaya menyebabkan HLBB kian menyusut. Berdasarkan data TGHK pada 2012 lalu, luas wilayahnya tercatat sekitar 66.573 ha. Sementara pada 2013, tim Tiger Protection Unit mencatat total luas area yang telah dibuka adalah 25.436 ha. Jumlah ini kian menyusut dengan masih banyaknya oknum-oknum yang melakukan perambahan untuk mengeksploitasi hasil hutan.
Jika tidak segera dilakukan penyelamatan dan pengelolaan secara efektif, diperkirakan alih fungsi ini akan terjadi pada seluruh kawasan HLBB menjadi kawasan budidaya pada 20 tahun kedepan. Tentu saja HLBB tidak lagi menjadi koridor penghubung yang akan menyelamatkan koridor RIMBA dan hanya akan menjadi sisa-sisa yang terlupakan oleh anak cucu kita.***