Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (27/9/2016) menggelar sidang vonis terhadap lima terdakwa penjual gading gajah. Namun sayang, vonis yang dijatuhkan pada mereka tidak sesuai harapan. Kelimanya hanya diganjar dengan hukuman paling tinggi 2 tahun penjara.
Dua terdakwa yakni Syafriman (61) dan Muraf (45) dihukum dengan 2 tahun penjara, serta didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Wartono (44), Nizam (43) dan Yusuf (41) masing-masing divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, ketua mejelis hakim Sorta Ria Neva mengatakan jika kelima terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Sayangnya vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan dan denda Rp15 juta.
Kelima terdakwa dapat menerima putusan tanpa melakukan upaya banding. Demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menerima putusan tersebut.
Jika mengacu pada Pasal 21 ayat (2) huruf D, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka kelimanya seharusnya diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Juta
Sementara itu, barang bukti berupa gading gajah sepanjang 170 cm berat 46,6 Kg tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Seperti diketahui para terpidana ini dibekuk Tim gabungan dari Polda Riau, BBKSDA Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi pada 20 Mei 2016 lalu, di salah satu restoran di Kota Pekanbaru-Riau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepasang gading senilai Rp1 miliar tersebut. Menurut pengakuan pelaku, sepasang gading ini berasal dari Aceh dan akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru yang akan bertransaksi di restoran tersebut. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku hanya melakukan penjualan gading gajah tidak ikut dalam perburuan liar.