WCT PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI berhasil ditangkap atas kasus penjualan trenggiling (Manis javanicus), satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Polda Jambi dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada tanggal 27 Oktober 2016 di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Elang Jelutung di kota Jambi, dan di desa Kilangan Muara Bulian, kabupaten Batanghari, Jambi.
Para tersangka berhasil ditangkap berkat informasi intelijen yang telah dibentuk oleh tim tersebut, dan setelah lakukan pengecekan dan pengembangan kasus, pada pukul 23:30 WIB, polisi menemukan sebanyak 13 karung sisik trenggiling di ruko milik tersangka , warga negara Malaysia. Polisi juga menangkap dua warga Negara Indonesia, Siman, 44, dan Wihel Mus Arifin, 40. berasal dari desa Kilangan Muara Bulian, kabupaten Batanghari.
Menurut keterangan yang didapat dari sumber anonim “penangkapan ini melibatkan tim yang sangat besar karena sindikat ini sudah lama di targetkan oleh BKSDA Jambi dan Polda Jambi.” Sumber anonim menjelaskan juga bahwa tersangkanya pertama kali ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Kejadian ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba dan pencucian uang, adanya aliran uang dari negara Malaysia ke Siman di Jambi, dan uang tersebut digunakan untuk jual beli trenggiling. Dan setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka juga merupakan bagian sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi. Sindikat ini jaringan perdagangan internasional. Kegiatan ini telah mereka lakukan sejak Agustus 2016, namun informasi intelijen menyebutkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak lama.
Adapun barang bukti yang disita adalah sebanyak 13 karung sisik trenggiling dengan berat 279 kilogram. Selanjutnya polisi juga menemukan hampir 5 ton daging trenggiling dalam keadaan beku.
Di perdagangan gelap biasanya sisik dan daging trenggiling dijadikan bahan campuran narkoba. Dagingnya dijadikan campuran ramuan vitalitas pria. Menurut sumber tersebut, di Indonesia, populasi trenggiling semakin lama semakin menurun, karena perburuan trenggiling yang masih tetap berlangsung, dan permintaan di pasar gelap yang setiap tahun semakin meningkat. Dan bermintaan pasar gelap terbesar adalah negara China, transit lewat Malaysia dan Singapura.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 (2) A dan D Jo Pasal 40 (2). Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta Rupiah.
Daging Trenggiling yang sudah beku.