Stripetosecure, Medan – Senin (8/01/2018) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Cula Badak dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan bagi dua terdakwa kasus, Suharto (54) dan Herman (54).
Dua terdakwa tersebut terbukti bersalah karena memiliki dan memperdagangkan 1 (satu) Cula Badak yang telah diidentifikasi sebagai bagian tubuh dari Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis). Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Suharto (54) dan Herman (54), masing-masing dikenai vonis 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini diputuskan dan dibacakan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, MH di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya pada hari ini, Jaksa Septebrina Silaban, MH mengajukan tuntutan agar kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan. Setelah melalui pertimbangan, ketua majelis hakim Erintuah Damanik, MH memutuskan untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan.
"Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI atas nama P akan disita negara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) cula badak dan 1 (satu) gelas putih dan 1 (satu) kantong kresek berwarna hijau, akan dimusnahkan." ujar Hakim ketua Erintuah Damanik, MH saat sidang berlangsung.
Ditanya oleh hakim apakah kedua terdakwa menerima tuntutan tersebut, kedua terdakwa menjawab pasrah serta menerima keputusan hakim. Keduanya lalu menyatakan penyesalan mereka.
Suharto dan Herman ditangkap pada 13 Agustus 2017 lalu oleh petugas gabungan dari SPORC Gakkum KLHK Sumatra, BKSDA Jambi dan BKSDA Aceh di Jalan Pattimura, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Medan. Keduanya dicegat oleh petugas, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas perdagangan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi. Selain barang bukti berupa 1 (satu) cula badak dan kantong kresek pembungkus cula, petugas juga menyita 1 (satu) unit mobil merek Xenia dengan plat nomor BL 782 AI milik istri salah satu terdakwa, P. (fdk)