Stripetosecure – Sijunjung. Sidang perdana terdakwa kasus perdagangan daging beruang dan trenggiling digelar di Pengadilan Negeri Sijunjung pada Selasa (3/4). Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa R (56) alias Ali Ular dikenakan tiga dakwaan.
"Dakwaaan terhadap Ali Ular dibedakan berdasarkan jenis barang bukti yang disita. Dakwaan pertama yaitu terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, berupa; 1 (satu) ekor trenggiling." ujar Jaksa Penuntut Umum, Elnida, SH dalam pembacaan surat dakwaannya.
Untuk dua dakwaan kedua dan ketiga, jaksa membedakan dua dakwaan tersebut berdasarkan barang bukti yang disita oleh Polres Sijunjung.
"Terdakwa dikenai pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebelumnya, Ali Ular ditangkap oleh satuan Reskrimsus Polres Sijunjung pada 17 Januari. Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrimsus Iptu Wawan Darmawan, SIK tersebut menemukan setidaknya 32 potongan tangan dan kaki beruang madu (Helactos malayanus) dan 22 ekor trenggiling dalam keadaan beku di dalam sebuah freezer (lemari pendingin) milik terdakwa di Muaro Takuang, Kamang Baru, Sijunjung.
Selain puluhan potongan daging beruang dan trenggiling utuh dalam keadaan mati, petugas juga mengamankan satu ekor trenggiling dalam keadaan hidup.
"Trenggiling yang hidup tersebut sudah dilepas-liarkan oleh BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada 18 Januari 2018. Sedangkan barang bukti berupa potongan tangan dan kaki beruang madu dan trenggiling beku telah dimusnahkan dengan cara dikubur." ungkap jaksa Elnida, SH.
R alias Ali Ular memberikan keterangan bahwa ia telah dua tahun menjual daging beruang dan trenggiling beku. Ia mengaku mendapatkan pasokan daging beruang madu dan trenggiling dari Suku Anak Dalam yang kerap mendatangi rumahnya.
"Terdakwa dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000." tutup jaksa Elnida. (fdk)