Stripe to Secure, Bengkalis – Pengadilan Negeri Bengkalis menuntut dua kurir penyelundup 101 ekor trenggiling (Manis javanica) dengan tuntutan sebesar 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Andy Sunartedjo pada sidang Selasa 27 Febuari 2018.
"Pertama, terdakwa telah melakukan, menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf b ayat 2 UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Kedua, menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 tahun dan denda seratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan." papar Jaksa Andy Sunartedjo dalam pembacaan berkas tuntutan.
Dua pelaku A (25) dan B (22) ditangkap oleh tim gabungan TNI Lanal Dumai WFQR (Western Fleet Quick Response) 1.6 pada 24 Oktober 2017 di perairan Roro – Pakning, Bengkalis. Keduanya ditangkap membawa 101 ekor trenggiling (Manis javanica) dengan kapal pompong, hendak menuju tengah laut, dimana ada kapal Malaysia yang akan menerima trenggiling tersebut.
Kasus A dan B kemudian diserahkan kepada BPPLHK (Badan Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah II Sumatera untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa 1 (satu) kapal pompong dirampas untuk negara, dan 101 ekor trenggiling dalam keadaan hidup telah dilepas-liarkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Riau." lanjut Jaksa Andy.
Dari pantauan Stripe to Secure, tuntutan 4 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah terbilang tinggi. Sebelumnya, di kasus penyelundupan 70 ekor trenggiling atas dua terdakwa Ali Muhammad dan Juprizal, hanya dituntut selama 3 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa A mengaku mengenal Ali Muhammad sebagai orang yang memberikan upah. A dan B menerima upah masing-masing sebesar Rp. 800.000 serta instruksi mengenai lokasi pengantaran trenggiling. Namun, belum sampai di tujuan yang dimaksud, keduanya ditangkap oleh tim gabungan Lanal Dumai.
Ali Muhammad dan Juprizal sendiri saat ini telah selesai menjalani proses persidangan. Keduanya terbukti bersalah dan inkrah, dan dijatuhi vonis masing-masing 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 25.000.000,- oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 6 Febuari 2018.
Setelah berkas tuntutan dibacakan, kedua terdakwa A dan B menyatakan penyesalan mereka. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua majelis hakim, Zia Ul Jannah Idris dengan putusan bahwa pembacaan vonis akan digelar minggu depan pada sidang selanjutnya.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu satwa dilindungi yang keberadaannya kian terancam punah, akibat perburuan liar secara massal. Hewan mamalia pemakan semut dan rayap ini, diburu untuk diambil daging dan sisiknya.
Menurut mitos, daging trenggiling oleh etnis tertentu dipercaya dapat menyembuhkan penyakit. Sedangkan menurut isu yang beredar, sisik trenggiling digunakan sebagai bahan pengikat narkotika jenis sabu. Namun, mitos dan isu tersebut belum terbukti secara ilmiah. (fdk)
####