Stripe To Secure, Medan. – Senin (13/11), sidang kedua kasus perdagangan Cula Badak di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemanggilan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah dua saksi ahli, yaitu; Yuyun Kurniawan, Rhino Coordinator WWF Indonesia dan Fitri Nur, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara, dan dua saksi pelapor dari SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Macan Tutul, Medan.
Saksi ahli diminta untuk memberikan keterangan mengenai barang bukti yang disita dari S (54) berupa cula badak dengan ukuran tinggi di 15cm dan lebar 36cm. Keterangan yang diminta oleh Hakim adalah pendapat kedua saksi ahli tentang kebenaran bahwa barang bukti tersebut merupakan cula badak.
"Betul, itu cula badak." kata kedua saksi ahli. Hakim juga menanyakan kepada kedua saksi ahli mengapa pengambilan ataupun perdagangan bagian tubuh badak merupakan tindak pelanggaran hukum dan apa dampaknya bagi ekosistem.
"Badak merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi karena populasi badak yang kecil dan kemampuan reproduksinya yang sangat terbatas." ungkap Fitri Nur.
"Dasar penetapan badak menjadi satwa yang dilindungi adalah UU No. 5 Tahun 1990." lanjut Yuyun Kurniawan.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu 22 November 2017. (fdk)