Stripetosecure, Pekanbaru – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang terdakwa oknum polri bernama Ali Honopiah pada Selasa (17/7).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) H.A Miko mengungkap bahwa Ali Honopiah didakwa karena melakukan aktivitas jual beli trenggiling dengan nilai sebesar Rp. 7 miliar. Dari total uang ini, JPU mendakwa Ali bertanggung jawab senilai Rp. 350 juta.
Dalam persidangan, hakim ketua Dahlia Panjaitan sempat menanyakan apakah pidana awalnya sudah putus perkara pokoknya, yang direspon oleh terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Ali divonis tiga tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Pelalawan atas keterlibatannya dalam tindak pidana lingkungan hidup. (fdk)