Stripetosecure, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyelamatkan puluhan satwa eksotis dari jaringan penyelundupan internasional pada Sabtu 14 Desember 2019 dini hari. Satwa yang terdiri dari empat anak singa Afrika (Panthera leo melanochaita), satu anak leopard (Panther sp.) dan 58 kura-kura Indian Star yang termasuk dalam Appendix I – CITES (Convention of International Trade on Endangered Species). Dalam operasi penangkapan ini, Polda Riau menangkap dua tersangka berinisial Y dan I yang berperan sebagai pengendali.
Riau telah lama menjadi pintu jalur perdagangan satwa liar dilindungi. Menurut pengakuan Y terhadap petugas, ia telah dua kali menyelundupkan satwa dari luar negeri ke Riau melalui pelabuhan illegal tanpa terdeteksi petugas. Sebelumnya pelaku menyelundupkan anak cheetah pada Oktober 2019 menggunakan jalur laut melewati pelabuhan illegal di Dumai. Sebelumnya lagi, jajaran penegak hukum telah berulang kali menggagalkan upaya penyelundupan satwa, baik berupa satwa hidup maupun yang sudah mati di wilayah Riau.
Kapolda Riau Ir. Agung Imam Setya, S.IK. yang memimpin langsung press conference di lembaga konservasi ek-situ Kebun Binatang Kasang Kulim pada Minggu 15 Desember 2019 mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian selama sebulan atas informasi sindikat penyelundupan satwa internasional ini. Pelaku Y dan Is terlibat dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Satwa diselundupkan dari negara asal melalui jalur laut dan darat. Pelaku masuk ke Riau melalui Dumai, lalu satwa diangkut oleh kurir menggunakan mobil ke Pekanbaru sebagai transit sementara untuk kemudian dibawa ke Lampung.
“Penyelidikan untuk mengungkap sindikat ini tidak akan berhenti disini saja. Ini adalah kejahatan yang terorganisir dengan sistem terputus. Satu dan lainnya memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semua terungkap,” ujar Kapolda Riau Agung Imam Setya. “Jaringan perdagangan satwa liar sebagai jaringan kejahatan intenasional adalah kejahatan terbesar kedua setelah narkoba. Kita akan jadi bagian dari masyarakat internasional untuk memberantas jaringan kejahatan satwa liar di negara ini.”
Saat ini, empat anak singa, satu leopard dan 58 kura-kura Indian Star telah dititipkan ke lembaga konservasi ek-situ Kebun Binatang Kasang Kulim. Press conference 15 Desember 2019 ini juga dihadiri oleh Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono, Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Rina Deli, Direktur Humas Polda Riau Sunarto, dan Direktur Reskrimsus Polda Riau Andri Sudarmadi.
Kepala Balai Karantina Pertaninan Kelas I Pekanbaru Dra. Rina Deli, M.Si mengatakan bahwa satwa liar dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia, wajib memiliki dokumen pelengkap.
“Sesuai Undang-Undang Karantina no. 21 tahun 2019 pasal 30 ayat 1 untuk pemasukan komoditi yang dilindungi harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, dan harus melalui jalur yang telah ditentukan dan melaporkan komoditas ke pihak karantina. S dan tidak dilaporkan. Satwa-satwa ini tidak dilengkapi dokumen sehingga ini merupakan pelanggaran.” Jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Rina Delfi.
Berdasarkan UU Karantina no. 21 tahun 2019 pasal 78 huruf d yang berbunyi dapat dipidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling minimal Rp. 5 milyar dan denda maksimal Rp. 10 milyar. Nilai perdagangan satwa-satwa ini diduga mencapai milyaran rupiah.
Selain anak singa, pada hari yang sama yaitu Sabtu 14 Desember 2019 malam hari, BBKSDA Riau mendapatkan laporan masyarakat atas penemuan kardus berisi tiga bayi orangutan (Pongo abelii) berusia dua bulan yang dibuang di pinggir jalan di kawasan Pekanbaru. Belum diketahui siapa pelaku pembuangan satwa ini, namun petugas menduga bahwa pelaku ingin menghilangkan barang bukti atas upaya penyelundupan satwa ke luar negeri. Kini, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku pembuangan satwa orangutan.
“Saksi mata melihat ada sesorang yang meninggalkan kardus di tepi jalan dekat Jembatan II Sungai Sibam. Status konservasi orangutan sangat dilindungi, baik secara nasional maupun internasional.” Ujar Kepala Balai BKSDA Suharyono.
Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono meyebut, karena keterbatasan fasilitas, empat anak singa, satu anak leopard, dan 58 kura-kura indian star akan dititipkan di Kebun Binatang Kasang Kulim Pekanbaru dan tiga bayi individu orangutan (Pongo) dititip untuk dirawat di SOCP (Sumatran Orangutan Conservation Program) di Sumatera Utara.
Kapolda Riau Agung Imam Setya menutup press conference dengan mengajak warga Riau dan seluruh warga Indonesia untuk bersatu padu dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar seberapapun tingginya nilai ekonomis satwa karena dampaknya yang dapat mempercepat kerusakan pada ekosistem dan bumi kita. (*)