Stripetosecure, Pekanbaru – Sebanyak 38 ekor burung Kakatua berhasil diselamatkan oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (1/9). Selain menyelamatkan puluhan ekor satwa jenis dilindungi ini, Polres Inhil juga mengamankan satu tersangka berinisial R.
Terdapat dua jenis burung Kakatua yang disita, yakni sebanyak 34 ekor kakatua jambul kuning (Cacatoo sulphurea) dan empat ekor burung kakatua raja ( Probosciger aterrimus). Saat ini, seluruh satwa dilindungi tersebut telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (4/9).
"Burung kakatua ini kita terima dari Polres Indragiri Hilir. Kami mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada teman-teman Polri atas kerjasama dan keberhasilan mengungkap aktivitas penyelundupan kakatua," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono.
Suharyono menuturkan bahwa kakaktua tersebut awalnya akan dibawa oleh pelaku R ke Singapura melalui kota Batam. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh oleh polisi akan adanya pengiriman kakatua yang berasal dari Jambi. Saat ini, pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penyelidikan di Kepolisian Resor Inhil.
Kepala Balai BKSDA Riau ini juga menjelaskan bahwa burung kakatua ini bukan satwa endemik Sumatra. Burung kakatua jambul kuning banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi, Sumba, Maluku hingga Irian Jaya. Kedua jenis burung ini terancam punah karena sering menjadi objek perdagangan ilegal satwa untuk tujuan komersil atau dikoleksi para kolektor pecinta burung.
"Nilai ekonomi burung kakatua ini satu ekornya bisa lebih dari Rp. 10 juta." ungkap Suharyono.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kedua jenis satwa ini dilindungi secara hukum dan pelanggaran UU tersebut akan diancam pidana maksimal selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
Di skala internasional, burung kakatua jambul kuning dan kakatua raja masuk dalam daftar merah status kritis atau sangat terancam punah. Klasifikasi ini berikan oleh International Union for Conservation Nation (IUCN). Sepanjang tahun 1980 hingga 1992, IUCN mencatat bahwa sebanyak 100.000 ekor burung kakatua jambul kuning telah diekspor keluar Indonesia sehingga satwa unik ini masuk dalam daftar Appendix I di Konvesi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
Suharyono juga menuturkan, Balai BKSDA akan melakukan pemulihan terhadap kondisi burung kakatua ini karena terindikasi sudah jinak. Pelepasliaran juga tidak bisa serta-merta dilakukan karena perlu ada strategi dan langkah-langkah yang dilakukan secara komprehensif bagi satwa yang diyakini sudah jinak.(fdk)