Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) tidak henti-hentinya diterpa ancaman serius. Tidak hanya dari dalam kawasan, luar kawasan pun seolah menjadibagian yang tak ingin ditinggalkan dalamkegiatanmenggerogoti plasma nutfah kawasan hutan. Kali ini giliran perusahaan dari Sumatera Barat yang mencoba pelan-pelan menghabisi kawasan sekitar SMBRBB.
PT Multikarya Lisun Prima (MLP) merupakan perusahaan yang baru beroperasi dan melakukan aktivitas penebangan pada Juni 2014 lalu. Saat ini wilayah mereka masih berada di luar kawasan SMBRBB, namun berdasarkan peta wilayah yang mereka miliki, ternyata kawasan perusahaan tersebut tumpang tindih dengan wilayah SMBRBB. Kedepan, dikhawatirkan akan membuat perusahaan ini leluasa melakukan ekpsloitasi atas nama izin yang sudah mereka miliki.
Berdasarkan penelusuran Tim Tiger Protection Unit (TPU) WWF, PT MLP memiliki luas HPH 31.450 ha yang meliputi tiga kecamatan yakni Kamang Baru,Sijunjung dan Sumpur Kudus. Hingga saat ini mereka sudah melakukan penebangan seluas 563 ha lebih. Sedangkan volume kayu yang sudah mereka ukur hingga Agustus 2014 sekitar 6800 meter kubik. Mereka memberikan kompensasi kepada masyarakat Rp.14000.00 per kubik.
PT ini sudah mulai beroperasi pada 2011, dan melakukan survei dan kemudian membangun jalan pada pertengahan tahun 2013. Perusahaan ini aktif membuka akses ke kawasan hutan mereka untuk bisa membawa hasil kayu yang telahdiambil. Hasil kayu yang sudah mereka produksi dijual ke Siak Raya yang berada di Perawang.
Memang, wilayah penebangan PT ini sekarang belum sampai ke kawasan SMBRBB, namun dikhawatirkan dengan dibukanya akses jalan akan mempermudah upaya orang yang tidak bertanggungjawab lainnya untuk mengeksploitasi kawasan SMBRBB. Sehingga tidak hanya PT MLP, namun oknum lain yang juga ingin mencicipi rupiah dari hijaunya SMBRBB akan semakin mudah memasuki kawasan.
Dengan demikian, jika akses jalan sudah di buka, maka ancaman terhadap SMBRBB akan semakin besar lagi. Hal ini tentu akan menjadi salah satu ancaman yang akan mengusik ekosistem dari SMBRBB. Sehingga diperlukan peninjauan ulang terhadap izin atau pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penebangan yang dilakukan oleh PT. MLP. ***