Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (23/8) lalu menggelar sidang perdana terhadap lima terdakwa kasus perdagangan gading gajah. Sayangnya sidang berjalan alot, mengingat kelima terdakwa diduga hanya sebagai perantara, dan bukan aktor utama.
Hal ini berdasarkan pengakuan saksi sekaligus tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Hendra Gunawan. Hendra mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh. Namun saat ini ia tidak mengetahui bagaimana kelanjutan pengembangan kasus tersebut.
“Penyidik kami sudah koordinasi dengan Polda Aceh. Namun sekarang saya tidak mengetahui kelanjutannya,” terang Hendra menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Jawaban ini sontak membuat Majelis Hakim yang terdiri dari Sorta Ria selaku Hakim Ketua dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu berang. Hal ini mengingat nominal dari harga gading yang menjadi barang bukti mencapai satu miliar sementara yang dihadirkan di pengadilan, hanya para perantara saja bukan pemilik dari sepasang gading yang menjadi alat bukti tersebut.
Namun menurut Hendra, pihaknya beserta tim penyidik lainnya sudah berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Akan tetapi di tengah jalan informasi bocor sehingga pemilik dan penadah berhasil melarikan diri.
"Menurut saya, kasus ini bocor setelah diekspos ke media sehingga pemiliknya sudah mengetahui anggotanya tertangkap," jawab Hendra.
Sayangnya pembelaan ini diabaikan oleh Majelis Hakim. "Teroris saja bisa ditemukan. Apakah jaringan ini lebih dari teroris sehingga tak bisa diungkap? Jika para perantara saja yang berhasil diseret ke Pengadilan maka hal ini akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat. " ungkap salah satu Hakim Anggota, Khamozaro Waruwu.
“Ke depan jangan seperti ini. Artinya jangan suguhkan orang-orang (terdakwa red) yang seperti itu. Sampaikan ke pimpinan, pemasok tidak jelas, penampung tidak jelas," tambah Waruwu.
Pada sidang ini Majelis Hakim juga mendengar keterangan dari dua saksi lainnya yang berasal dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kelima terdakwa yang berinisial (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43) dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Para terdakwa ini dibekuk Tim gabungan dari Polda Riau, BBKSDA Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi pada 20 Mei 2016 lalu, di salah satu restoran di Kota Pekanbaru-Riau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepasang gading gajah dengan panjang masing-masing sekitar 170 cm dan berat keseluruhan sekitar 46 Kg. Menurut pengakuan pelaku, sepasang gading ini berasal dari Aceh dan akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru yang akan bertransaksi di restoran tersebut.
Ironisnya salah seorang pelaku berprofesi sebagai kepala desa di salah satu desa di Kampar Kiri Hulu Harga satu kilo gading ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta dengan keseluruhan harga ditaksir mencapai Rp. 1 Miliar.