Stripetosecure, Pelalawan – Oknum Polri, Muhammad Ali Honopiah, telah dihukum 3 (tiga) tahun penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Nelson Angkat, SH. MH pada Kamis (5/7). Ali Honopiah yang berpangkat Bripka di kepolisian resor Tembilahan ini, terlibat perdagangan trenggiling berjaringan berskala internasional.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ali Honopiah bin Abdurrahman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam lingkungan hidup yang dilakukan secara bersama-sama dan tanpa hak dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memiliki bagian-bagian tubuh satwa dilindungi." terang Hakim Ketua Nelson Angkat, SH. MH dalam pembacaan putusannya.
Ali Honopiah didakwa menjadi pemodal, bagi dua kurir yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 30 Oktober 2017 lalu di Kerinci. Dua kurir tersebut, Ali dan Jufrizal, ditangkap membawa 70 ekor satwa jenis trenggiling (Manis javanica) saat melintas di jembatan Kerinci menuju Pakning, Bengkalis. Dari pengakuan kedua kurir tersebut, puluhan trenggiling hidup akan dikirim ke Malaysia.
Selain pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Ali Honopiah juga menerima denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. Ali Honopiah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Ali Honopiah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Saputra, SH dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan. Mendengar putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir dulu sedangkan terdakwa Ali menerima putusan tersebut.
Kasus penyelundupan ilegal satwa liar jenis trenggiling, sudah beberapa kali terjadi di Riau. Stripetosecure mencatat, ada 5 kali kasus trenggiling yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Jumlah trenggiling yang disita pun mencapai ratusan ekor. Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu hewan yang statusnya masuk dalam kategori dilindungi oleh UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
***fdk.