Stripetosecure, Pekanbaru – Dua terdakwa kasus penyelundupan 70 ekor Trenggiling hidup (Manis javanica), Ali Muhammad dan Juprizal, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa 6 Febuari 2018.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Drs. Arifin, SH.,M.Hum pada Selasa, 6 Febuari 2018. Kedua terdakwa, yakni Ali Muhammad (25) dan Juprizal (22) masing-masing dijatuhi hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000 subsider 1 bulan.
Ali Muhammad dan Juprizal ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau di Jembatan Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada 30 Oktober 2017 lalu. Ali mengaku bahwa trenggiling ini adalah pesanan seorang toke (pembeli) dari Malaysia.
Harga satu ekor trenggiling yang ia jual dapat mencapai seharga Rp. 350.000 per kilonya. Ali juga mengaku bahwa ia mendapatkan upah dari toke tersebut sebesar Rp. 50 juta rupiah.
Dari keterangan yang dihimpun oleh Stripe to Secure, vonis untuk kedua pelaku lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zainal Effendi, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,.
Barang bukti berupa 70 ekor trenggiling hidup telah dilepas-liarkan di kawasan konservasi oleh BKSDA Provinsi Riau. Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit mobil rental dikembalikan ke pemiliknya.
Kasus penangkapan Ali Muhammad dan Juprizal ini masih berkaitan dengan kasus A dan B yang ditangkap oleh TNI Lanal Dumai di perairan Roro Pakning, Bengkalis. Kuat indikasi bahwa terdakwa dengan tersangka terlibat dalam satu sindikat perdagangan trenggiling internasional. (fdk)
####