Stripetosecure, Bengkalis – Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara kepada dua kurir penyelundup 101 ekor trenggiling (Manis javanica) di Pengadilan Negeri Bengkalis 06/03/2018. Awis (25) dan Beret (22) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan upaya penyelundupan 101 ekor trenggiling di peraian Selat Bengkalis pada 24 Oktober 2017 lalu.
Ketua majelis hakim, Zia Ul Jannah Idris, SH membacakan putusan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Awis dan Beret, warga desa Bantan Tengah dan desa Sonipa, Kabupaten Bengkalis, sebelumnya dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Andy Sunartejo pada sidang pembacaan tuntutan Selasa, 27 Febuari 2018.
Kronologis Penangkapan
Pada 24 Oktober 2017, tim WFQR 1.6 TNI AL Dumai menangkap Awis dan Beret di peraian Roro Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan trenggiling di peraian tikus Bengkalis. Sekitar dini hari, WFQR 1.6 Lanal Dumai berhasil mengidentifikasi kapal pompong dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 101 ekor trenggiling dalam keadaan hidup.
Trenggiling tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA Provinsi Riau untuk dilepasliarkan di suatu kawasan konservasi, dan penyidikan diserahkan ke BPPHLHK Sie Wilayah II Sumatera.
Awis mengaku bahwa dia diperintah untuk mengantar trenggiling ke tengah laut dimana ada sebuah kapal Malaysia yang telah menunggu mereka. Kuat dugaan, penyelundupan trenggiling ini akan dikirim ke Cina dan Vietnam, melalui Malaysia untuk dikonsumsi oleh etnis tertentu.(fdk)