WWF bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Universitas Nasional menyelenggarakan sosialisasi dan implementasi tentang pelestarian satwa langka pada Senin (20/10) lalu di Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fatwa MUI yang ditetapkan pada sidang pleno 22 Januari 2014 lalu.
Sosialisasi ini dinilai sangat penting dilakukan di Riau mengingat provinsi ini menjadi salah satu wilayah yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas, dengan keanekaragaman hayati yang tinggidankeberadaansatwa langka seperti harimau dan gajah.
Pada kegiatan ini perwakilan MUI Sholahudin Al Ayyubi, selaku Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat memaparkan tentang kebijakan MUI tentang pelestarian satwa. Menurutnya penetapan fatwa tersebut merupakan salah satu bentuk kepastian hukum perlindungan satwa langka yang terancam punah menurut pandangan Islam.
“Fatwa ini juga untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan terhadap satwa langka yang keberadaannya semakin mengkhawatirkan, diharapkan dengan adanya fatwa ini dapat menyadarkan berbagai pihak akan pentingnya pelestarian satwa langka untuk keseimbangan ekosistem.” ungkap Sholahudin.
Ia menambahkan, fatwa ini tidak akan efektif jika tidak ditindaklanjuti, untuk itu MUI akan melakukan sosialisasi sebagai program penting agar fatwa ini bisa dipahami dan dihayati oleh semua pihak. Agenda yang tidak kalah pentingnya adalah berkoordinasi dengan semua pihak agar fatwa dan rekomendasinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kemal Amas, Kepala BBKSDA Riau. Menurutnya, isu strategis yang berkaitan dengan fatwa haram MUI di Riau adalah Pelestarian Ekosistem Lahan Basah (ekosistem/habitat burung air/migran) dan spesies-spesies prioritas. Ini tentu saja sejalan dengan fatwa MUI tentang larangan membunuh hewan-hewan yang di lindungi.
Sementara itu Sunarto, Wildlife Specialist WWF dalam pemaparannya mengatakan, satwa langka seperti harimau sebenarnya adalah penyeimbang ekosistem. Keberadaannya harus tetap dipertahankan untuk menjaga kelestarian hutan agar seimbang.
Koordinator Spesies WWF Indonesia, Chairul Saleh berharap, fatwa ini dapat membantu kelestarian satwa langka. Dengan pendekatan religi melalui fatwa, diharapkan dapat mendukung upaya yang sedang dilakukan untuk melindungi berbagai satwa langka, dan menggerakkan menusia, khususnya umat Islam, untuk mengubah persepsi dan perilaku terhadap hewan satwa.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan MUI dari kabupaten kota se-Riau, perwakilanDinas Kehutanan se-Riau, alimulamaserta unsur terkait lainnya.