Ringkasan Pendapat Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Bengkalis Dalam Perkara Pembunuhan Gajah Sumatera. Oleh: Alhamran Ariawan,S.H, M.H.[1] A. Kasus Posisi Dua kasus tindak pidana pembunuhan gajah Sumatera terjadi di dua kabupaten di
Provinsi Riau masih menjadi tempat yang aman bagi aktivitas pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Posisi Riau yang strategis karena berdekatan dengan negara tetangga ditambah lagi dengan penegakkan hukum yang masih lemah, membuat pelaku bebas melakukan perdagangan sat
Provinsi Riau menjadi tempat strategis terjadinya aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar. Letak geografis yang diapit oleh beberapa negara tetangga, membuat Riau berpotensi menjadi jalur mudah untuk para penyelundup melakukan aksi perburuan dan perdagangan. Namun banyaknya kas
Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yakni agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk menusia, hewan, tumbuhan dan jin. Allah SAW menciptakan alam beserta isinya dengan penuh keseimbangan, dengan maksud dan fungsi tertentu yang s
Besarnya tekanan dan ancaman dari segala aspek terhadap harimau sumatera menimbulkan kekhawatiran pihak pemerintah dan WWF. Melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), pada tahun 2004 pemerintah kemudian membentuk kerjasama dengan WWF program Riau untuk membentuk sebuah