Pelalawan – Satu mantan pekerja perusahaan HTI asal desa Segati kecamatan langgam kabupaten Pelalawan, Riau harus berurusan dengan hukum karena terbentur kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Pria berinisial SH (34) ini ditangkap aparat hukum karena hendak menjual gading gajah pada 7 Juni 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum II Yuliana Sari, SH., pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Riau atas satu pelaku dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Terdakwa, SH saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Selasa, 15 September 2020 adalah sidang perdana SH. Persidangan dilakukan secara teleconference menggunakan Zoom.
Dari agenda pembacaan dakwaan, SH ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau saat berniat menjual sepasang gading gajah seberat masing-masing 3 kilogram di salah satu rumah makan di Langgam. Terdakwa saat itu tengah menunggu pembeli. Namun sayang, bukan pembeli yang datang, malah SH diringkus oleh polisi. Dari keterangan Jaksa, terdakwa dulunya bekerja di perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Pelalawan. Terdakwa mengaku menemukan bangkai gajah yang sudah mati. Ia sudah tidak ingat lagi kapan persisnya, namun gajah mati tersebut masih memiliki gading. Melihat ada kesempatan, SH kemudian menarik dua gading tersebut dan mengeringkannya dengan cara digantung di atas pohon Akasia di dekat mess/barak tempat SH tinggal. Proses pengeringan ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.
Setelah proses pengeringan tersebut selesai, SH mengatakan bahwa ia menunggu untuk menemukan pembeli yang cocok. SH mengaku menunggu hingga 6 tahun lamanya untuk menemukan pembeli. Sementara menunggu itu, SH menyimpan gading dirumahnya.
Jaksa Yuliana menyebut bahwa SH menemukan seorang pembeli, yang sampai saat ini statusnya masih DPO. Pembeli ini, berjanji dengan SH untuk bertemu di sebuah rumah makan di Langgam. Namun, SH terkejut karena belum sempat pembeli itu datang, ia malah ditangkap oleh aparat kepolisian. Atas perbuatannya, SH terancam kurungan 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Hakim Bambang Setyawan, SH MH, Hakim Jetha Tri Dharmawan, SH, dan Hakim Sev Netral Harapan Halawa, SH. serta panitera Suadirman, SH. Saat dipersidangkan, terdakwa SH tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Sidang selanjutkan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2020(fdk)