Stripetosecure, Muaro Sijunjung – Ramli alias Ali Buyuang Tino (55) akhirnya divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Kamis (7/6).
Ramli yang saat itu mengenakan peci putih dan rompi tahanan berwarna merah diatas kemeja lengan panjang, hadir di persidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Ia terlihat tenang dan melihat lurus ke arah majelis hakim. Beberapa kali, tatapannya yang tajam melirik ke arah kamera. Namun, saat majelis hakim membacakan vonisnya, ia menundukkan kepalanya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH beserta hakim anggota, Satrio Budiono, SH, M. Hum dan Agus Purwanto, SH, MH, dibuka dengan pembacaan tiga dakwaan serta pertimbangan hukum dari saksi-saksi serta bukti pemeriksaan terdakwa, hasil serangkaian sidang sebelumnya yang dipersiapkan oleh penuntut umum, Elnida, SH dari Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Tiga dakwaan tersebut dibacakan secara kumulatif oleh hakim anggota, Satrio Budiono, SH, M. Hum.
“Terdakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a , b , dan d jo pasal 40 ayat 2 Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.” papar hakim Satrio Budiono, SH, M.Hum.
Pembacaan Putusan
Setelah bahan dakwaan dan pertimbangan hukum dibacakan, hakim ketua mulai membacakan putusan majelis hakim.
“Mengadili; satu, menyatakan terdakwa Ramli, panggilan Ali bin Buyuang Tino atas dasar bukti-bukti diatas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dilarang untuk memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; dan menyimpan serta memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati, dan tindak pidana dilarang hukum memperniagakan, menyimpan tubuh atau bagian lain satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Dua, menjatuhkan pidana kepada Ramli, panggilan Ali bin Buyuang dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- apabila tidak dapat dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.” lanjut Hakim ketua.
Sidang Pembacaan Tuntutan
Dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya, yakni pada Senin (4/6), melalui jaksa Elnida, SH, Ramli dituntut dengan tuntutan pidana maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan. Dari pantauan StripetoSecure, tuntutan yang langsung turun dari instruksi Kejaksaan Agung ini merupakan tuntutan paling maksimal yang pernah diberikan kepada terdakwa pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Setelah membacakan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ramli untuk melakukan pembelaan secara tertulis maupun lisan.
"Saya mohon agar dapat keringanan, saya sudah tua, anak-anak saya masih kecil – kecil, dan istri saya sedang hamil tua.” ujar Ramli dalam pembelaannya secara lisan. Laki-laki berusia 55 tahun itu juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kronologis Penangkapan
Terdakwa Ramli ditangkap pada Rabu, (17/1) oleh satuan reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat di rumah terdakwa di Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada 02.30 WIB.
Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, S.IK, MH didampingi dengan Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan pada Stripetosecure, mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis satwa trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan beku dan potongan kaki dan tangan beruang madu (Helarctos malayanus).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan barang bukti berupa; 1 (satu) ekor hewan jenis trenggiling dalam keadaan hidup yang telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, 22 (duapuluh dua) ekor hewan jenis trenggiling dalam keadaan mati, 32 (tiga puluh dua) potongan kaki beruang dan 32 (tiga puluh dua) potongan tangan beruang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit freezer (lemari pendingin) warna putih dinyatakan dirampas oleh negara.
Trenggiling (Manis javanica) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) merupakan jenis satwa dilindungi yang keberadaannya kian terancam punah akibat perburuan liar dan kehilangan habitat. Di Indonesia, status dua jenis satwa ini telah diatur dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terdakwa dan JPU masih Pikir-pikir
Pasca pembacaaan vonis putusan, terdakwa Ramli diberikan kesempatan oleh hakim ketua untuk memilih apakah ia menerima putusan tersebut atau mempertimbangkannya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
"Saya pikir-pikir dulu, pak." jawab Ramli kepada hakim ketua. Hakim lalu menanyakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU), yang juga memberikan jawaban serupa. Sehingga putusan hari ini belum inkrah.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari tersebut, terdakwa dapat mengajukan banding. Jika dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mengajukan banding dan tidak memberikan kabar, maka akan dianggap telah menerima putusan tersebut.
Osmantri, Koordinator Wildlife Crime Team (WCT), WWF Indonesia Program Central Sumatra menyambut baik putusan ini.
“WWF indonesia memberikan apresiasi kepada penanganan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar yg hari ini diputus hukuman pidana maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri sijunjung. Sedari proses penyidikan oleh pihak kepolisian hingga proses penuntutan dikejaksaan, kami melihat progress yang baik terhadap penanganan kasus tersebut.
WWF Indonesia juga memberikan apresiasi kepada instansi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang melakukan penanganan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar yang dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sijunjung. Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan harapan untuk perbaikan masa depan konservasi satwa liar di Indonesia.” lanjutnya lagi.
****fdk