Bulan Oktober tahun lalu, Riau digemparkan dengan berita rencana penyelundupan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) yang digagalkan oleh aparat berwenang. Tidak hanya satu kasus, ada tiga kasus yang berhasil digagalkan oleh aparat. Kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2017,
Stripetosecure, Bengkalis – Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara kepada dua kurir penyelundup 101 ekor trenggiling (Manis javanica) di Pengadilan Negeri Bengkalis 06/03/2018. Awis (25) dan Beret (22) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah m
Stripe to Secure, Bengkalis – Pengadilan Negeri Bengkalis menuntut dua kurir penyelundup 101 ekor trenggiling (Manis javanica) dengan tuntutan sebesar 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Andy Sunartedjo pada s
Stripetosecure, Pekanbaru – Dua terdakwa kasus penyelundupan 70 ekor Trenggiling hidup (Manis javanica), Ali Muhammad dan Juprizal, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa 6 Febuari 2018. Sidang dipimpin langsung oleh Ke
Stripetosecure, Bengkalis – Selasa (30/01) Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang ke 2 kasus penyelundupan 101 ekor trenggiling (Manis javanica) atas dua terdakwa A (25) dan B (22). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi petugas yang berasa